Kemenkeu Jelaskan Alasan Kenaikan PPN Menjadi 12% pada 2025

Kemenkeu ungkap alasan kenaikan PPN menjadi 12% mulai 2025 untuk stabilitas fiskal. Kebijakan ini menuai protes warganet yang khawatirkan dampaknya pada ekonomi.

Kemenkeu Jelaskan Alasan Kenaikan PPN Menjadi 12% pada 2025
Kemenkeu Jelaskan Alasan Kenaikan PPN Menjadi 12% pada 2025. Gambar : Instagram/@smindrawati

BaperaNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait keputusan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Kebijakan ini telah menuai protes dari sejumlah pihak, terutama di media sosial, di mana warganet mengunggah gambar lambang garuda berlatar belakang biru sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan tarif pajak tersebut. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa keputusan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sudah melalui kajian yang mendalam.

Dalam proses pembahasannya, Kemenkeu melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota parlemen, praktisi, dan akademisi. Menurut Deni, aspek-aspek ekonomi, sosial, dan fiskal telah dipertimbangkan secara komprehensif sebelum kebijakan ini diputuskan.

"Pada dasarnya, kebijakan penyesuaian tarif PPN 12 persen tersebut telah melalui pembahasan yang mendalam antara Pemerintah dengan DPR. Kami telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ekonomi, sosial, dan fiskal, serta memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan akademisi dan praktisi," kata Deni dalam keterangannya pada Kamis (21/11).

Gelombang penolakan terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen semakin menguat di media sosial. Banyak warganet yang menyoroti kebijakan ini sebagai langkah yang tidak adil bagi masyarakat.

Mereka menganggap bahwa pemerintah belum memberikan layanan publik yang memadai, sementara tarif pajak terus dinaikkan. 

Salah satu unggahan yang menjadi viral di media sosial adalah gambar latar biru dengan lambang garuda berwarna putih di sudut kiri atas. 

Gambar tersebut disertai tulisan yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pajak yang dianggap tidak memberikan timbal balik yang layak bagi rakyat.

Baca Juga : Mulai Januari 2025, Tarif PPN Resmi Naik Jadi 12 Persen Sesuai UU HPP

"Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12 persen," demikian salah satu pesan yang ditulis dalam unggahan gambar tersebut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memberikan penjelasan terkait kebijakan ini dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan. Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak dilakukan secara sembarangan.

Pemerintah, kata Sri Mulyani, telah melakukan diskusi panjang mengenai dampak kebijakan ini terhadap sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan membebani masyarakat yang paling rentan.

"Kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat. Kebijakan pajak, termasuk PPN, tidak dibuat dengan membabi buta. Kami punya perhatian pada sektor-sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, dan makanan pokok. Waktu itu, debatnya cukup panjang di sini," ujar Sri Mulyani di depan anggota DPR pada 13 November 2024.

Meskipun Kemenkeu dan Menteri Keuangan telah memberikan berbagai penjelasan terkait kenaikan tarif PPN, protes di media sosial terus berkembang.

Banyak yang menilai bahwa kenaikan PPN akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah yang paling merasakan beban kenaikan harga barang dan jasa. 

Beberapa pengamat ekonomi pun menyarankan pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang lebih luas dan mendalam agar masyarakat memahami alasan di balik kenaikan tarif PPN ini.

Deni Surjantoro menambahkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen juga bertujuan untuk memperkuat ketahanan fiskal negara di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu.

Menurutnya, dengan memperkuat penerimaan pajak, pemerintah dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan memastikan keberlanjutan program-program pembangunan nasional. 

Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan PPN ini telah sesuai dengan standar internasional yang diterapkan oleh banyak negara maju lainnya.

"Peningkatan PPN ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan stabilitas fiskal negara. Dengan begitu, kita bisa menjaga kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Tarif ini juga sejalan dengan praktik internasional," tambah Deni.

Baca Juga : Menko Airlangga Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan