Mulai Januari 2025, Tarif PPN Resmi Naik 12 Persen Sesuai UU HPP
Mulai Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia naik menjadi 12% sesuai UU HPP. Langkah pemerintah untuk stabilkan APBN di tengah tantangan ekonomi global.
BaperaNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
Peningkatan tarif ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pernyataan ini disampaikan oleh Sri Mulyani saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta pada Rabu (12/11).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa keputusan ini telah melewati serangkaian pembahasan dengan Komisi XI DPR.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN bukanlah kebijakan yang diambil tanpa pertimbangan, melainkan langkah penting untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski demikian, ia menggarisbawahi pentingnya memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat agar publik memahami alasan di balik kenaikan tarif tersebut.
Sri Mulyani menekankan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian.
Ia mengakui bahwa penerapan kebijakan ini dapat mempengaruhi daya beli masyarakat, yang saat ini sedang dalam fase pemulihan. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa komunikasi yang baik dengan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan keresahan.
Selain aspek komunikasi, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN bertujuan untuk memastikan APBN tetap mampu menghadapi tantangan ekonomi, baik di tingkat domestik maupun global.
Ia menyebut bahwa APBN harus tetap berfungsi optimal, terutama saat menghadapi kondisi krisis ekonomi global. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil langkah untuk menyesuaikan tarif pajak demi menjaga stabilitas fiskal.
Rencana kenaikan tarif PPN ini sebenarnya bukanlah isu baru. Pembahasan terkait kenaikan PPN telah dilakukan sejak pemberlakuan UU HPP pada 2021.
Baca Juga : Sri Mulyani Pangkas 50% Anggaran Perjalanan Dinas Menteri-Pejabat
Dalam undang-undang tersebut, terdapat ketentuan bahwa tarif PPN dapat berkisar antara 5 persen hingga 15 persen, dengan keputusan akhir disesuaikan berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan fiskal negara.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga telah mengisyaratkan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan tetap berjalan sesuai jadwal.
Airlangga menjelaskan bahwa penundaan kenaikan tarif ini dimungkinkan melalui mekanisme yang diatur dalam UU HPP, yang mengharuskan pemerintah untuk berkonsultasi dengan DPR apabila terjadi perubahan kebijakan. Namun, hingga saat ini, belum ada rencana resmi untuk menunda kenaikan tarif PPN tersebut.
Airlangga mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan PPN merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat struktur penerimaan negara, terutama di tengah tantangan ekonomi global.
Meski demikian, ia menyadari bahwa keputusan ini akan berdampak pada konsumsi masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi untuk memastikan bahwa kenaikan tarif ini tidak menambah beban yang berlebihan bagi masyarakat.
Sejumlah pengamat ekonomi telah memberikan pandangannya terkait kebijakan ini. Beberapa di antaranya menilai bahwa kenaikan PPN bisa menjadi tantangan bagi daya beli masyarakat, terutama di kalangan menengah ke bawah.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa langkah ini diperlukan untuk memperluas basis pajak dan mengurangi ketergantungan terhadap sumber pendapatan negara yang bersifat tidak berkelanjutan.
Terkait penyesuaian tarif PPN, pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan dukungan kepada sektor-sektor yang dianggap krusial bagi perekonomian nasional.
Hal ini mencakup kebijakan insentif bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta upaya mendorong pertumbuhan investasi melalui penyederhanaan regulasi dan pemberian fasilitas perpajakan.
Sri Mulyani menyadari bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bukanlah keputusan yang populer di kalangan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih berusaha pulih pasca-pandemi.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan fiskal yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi dampaknya terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.
Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal yang sehat dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Salah satu strategi yang akan diterapkan adalah dengan memperbaiki sistem administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak, sehingga pendapatan negara bisa meningkat tanpa harus membebani masyarakat secara berlebihan.
Baca Juga : Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Mulai Pertengahan 2025