Aturan Rokok Kemasan Polos Ditolak, Pedagang Pasar Keluhkan Omzet

Pedagang pasar dan asosiasi vape menolak aturan kemasan polos rokok, khawatir omzet menurun dan mendorong peralihan ke produk ilegal.

Aturan Rokok Kemasan Polos Ditolak, Pedagang Pasar Keluhkan Omzet
Aturan Rokok Kemasan Polos Ditolak, Pedagang Pasar Keluhkan Omzet. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Pedagang pasar dan asosiasi konsumen rokok elektronik mengkritik kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai kemasan polos tanpa merek untuk produk rokok dan rokok elektronik.

Mereka menyebut aturan rokok kemasan polos ini tidak hanya berpotensi mengurangi omzet, namun juga mendorong konsumen untuk beralih ke produk rokok ilegal. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatur peredaran produk tembakau.

Pada Jumat, Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) menyampaikan penolakan terhadap kebijakan rokok kemasan polos ini. 

Ketua Akvindo, Paido Siahaan, menegaskan bahwa aturan yang menghilangkan identitas merek dan elemen informasi produk pada kemasan rokok maupun rokok elektronik melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang lengkap. 

Paido mengatakan, "Kemenkes seharusnya mempertimbangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jelas terhadap produk yang mereka gunakan." 

Menurutnya, informasi yang terdapat pada kemasan penting agar konsumen bisa membuat keputusan yang tepat terkait produk yang mereka konsumsi.

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Asosiasi ini menyatakan bahwa kemasan polos yang seragam akan menghilangkan perbedaan antara rokok konvensional dan rokok elektronik, padahal keduanya memiliki profil risiko yang berbeda.

Rokok elektronik dinilai sebagai produk alternatif yang relatif lebih rendah risiko dibandingkan rokok konvensional, yang telah didukung oleh sejumlah studi ilmiah. 

Aturan baru ini, menurut Akvindo, tidak memberi kesempatan yang adil bagi perokok dewasa untuk mengakses produk alternatif yang diklaim memiliki risiko lebih rendah tersebut.

Sekretaris Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Wiratna Eko Indra Putra, menambahkan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tersebut menjamin hak masyarakat atas keamanan dan informasi yang jelas pada barang yang mereka konsumsi.

Baca Juga : Jokowi Teken PP Kesehatan, Jual Rokok Kini Dilarang Eceran

Ia menjelaskan, "Menurut aturan tersebut, pelaku usaha seharusnya menyertakan label yang mencantumkan nama produk, ukuran, berat bersih, tanggal pembuatan, serta informasi lainnya, tidak hanya peringatan kesehatan." 

AVI juga menyebutkan bahwa penerapan aturan ini dapat merugikan pelaku usaha yang berupaya memberikan produk yang aman dan informatif.

Di samping itu, pedagang pasar turut merasa terdampak oleh kebijakan kemasan polos ini. Mereka khawatir aturan baru ini akan menekan penjualan dan berdampak negatif pada omzet.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), dalam pernyataannya, mengatakan bahwa penghilangan merek pada kemasan dapat membingungkan konsumen. 

Dengan tidak adanya perbedaan visual antara produk yang legal dan ilegal, pedagang pasar khawatir konsumen akan beralih ke produk rokok ilegal yang lebih murah dan tidak terkontrol, sehingga merugikan pedagang yang menjual produk resmi. 

Hal ini tentu dapat menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan bagi para pedagang pasar yang sudah mengandalkan omzet dari penjualan produk tembakau.

Pedagang pasar yang menjual produk tembakau juga menilai bahwa kebijakan kemasan polos ini dapat merusak upaya pemerintah dalam mengurangi peredaran rokok ilegal.

Menurut Ketua APPSI, adanya kemasan polos justru memudahkan masuknya produk ilegal ke pasaran. Produk rokok tanpa merek yang tidak melalui jalur distribusi resmi lebih sulit dibedakan dari produk yang sah di pasaran. 

Selain itu, tanpa label yang mencolok, produk ilegal dapat tersebar lebih mudah di kalangan masyarakat, termasuk di pasar-pasar tradisional yang memiliki pengawasan terbatas.

Kemenkes menyatakan bahwa kebijakan kemasan polos tanpa identitas merek bertujuan untuk mengurangi konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik di masyarakat.

Pemerintah mengacu pada studi yang menunjukkan bahwa kemasan polos dapat menurunkan daya tarik produk tembakau bagi konsumen, khususnya anak muda. 

Namun, pedagang pasar dan asosiasi konsumen rokok elektronik menilai bahwa langkah ini terlalu terburu-buru dan seharusnya dilakukan dengan kajian yang lebih mendalam. 

"Langkah ini sebaiknya tidak terlalu dipaksakan, karena dapat merugikan berbagai pihak, termasuk konsumen yang memiliki hak untuk memilih produk dengan informasi yang lengkap," ujar Paido Siahaan.

Baca Juga : Pemerintah Berencana Larang Pedagang Jualan Rokok di Jarak 200 Meter dari Sekolah