Lowongan CPNS Dan PPPK 2023: Syarat, Formasi, Hingga Besaran Gaji
MenPAN-RB Abdullah Azwar memastikan pemerintah akan membuka lowongan CPNS 2023 dan lowongan PPPK 2023. Berikut syarat, formasi, tunjangan hingga besaran gaji!
BaperaNews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar memastikan pemerintah akan membuka lowongan CPNS 2023 dan lowongan PPPK 2023.
“Pemerintah sudah putuskan untuk membuka rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023” tuturnya Selasa (27/12).
Mengenai formasi CPNS 2023, pemerintah menyampaikan bahwa formasi sangat terbatas, nantinya formasi yang akan dibuka ialah hakim, dosen, jaksa dan tenaga teknis talenta digital.
Lowongan CPNS 2023 diutamakan untuk jabatan pelaksana prioritas sesuai dengan peraturan MenPAN-RB 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Instansi Pemerintah.
Oleh karena itu, jika Anda ingin mengikuti lowongan CPNS 2023 dan lowongan PPPK 2023, simak informasi dibawah ini mengenai syarat CPNS dan PPPK 2023, formasi CPNS dan PPPK 2023, tunjangan PNS dan PPPK, hingga besaran gaji PNS dan PPPK 2023.
Baca Juga : Kabar Bahagia! Lowongan CPNS Dan PPPK Akan Dibuka Lagi Tahun 2023
Syarat CPNS dan PPPK 2023
Dilansir dari laman SSCASN BKN, hanya peserta dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan mendaftar CPNS dan PPPK 2023.
Berikut syarat CPNS dan PPPK 2023 :
- Warga Negara Indonesia usia 18-35 tahun.
- Tidak pernah dipenjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS/TNI/Polri maupun pegawai swasta.
- Tidak sedang memiliki jabatan sebagai PNS/TNI/Polri/ pengurus partai politik/ terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dituju.
- Sehat jasmani rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Formasi CPNS dan PPPK 2023
- Hakim
- Jaksa
- Dosen
- Tenaga Teknis Talenta Digital
Besaran Gaji PNS dan PPPK 2023
Gaji PNS 2022 diatur pada PP 15/2019 tentang Perubahan ke-18 atas PP 7/1977 tentang kisaran gaji PNS. Gaji PNS 2023 kurang lebih sama dengan gaji PNS 2022, begitupun juga dengan gaji PPPK 2023 sama hal nya dengan gaji PPPK 2022.
Baca Juga : RUU: Skema Pensiun Dini Massal ASN Dilakukan Untuk Perampingan
Berikut Gaji PNS dan PPPK 2023
- Golongan I (Ia, Ib,Ic, atau Id) : Rp 1.560.800 –2.686.500
- Golongan II (IIa, IIb, IIc, atau IId) : Rp 2.579.400 – 3.820.000
- Golongan III (IIIa, IIIb, IIIc, IIId) : Rp 2.579.000 – 4.797.000
- Golongan IV (Iva, IVb, IVc, IVd) : Rp 3.044.300 – 5.901.200
Sedangkan tunjangan PNS terdiri dari :
1). Tunjangan kinerja
Besarnya berbeda sesuai dengan kelas jabatan dan instansi tempatnya bekerja yakni Rp 5.361.800 – Rp 117.375.000
2). Tunjangan suami atau istri
Acuannya pada PP 7/1977 sebesar 5% dari gaji pokok, jika suami dan istri sama-sama menjadi PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang gaji pokoknya lebih tinggi.
3). Tunjangan anak
Merujuk pada PP 7/1077, anak mendapat tunjangan 2% dari gaji pokok, maksimal untuk 3 anak. Tunjangan didapat sampai anak berumur 18 tahun dan belum menikah, juga belum memiliki penghasilan sendiri.
4). Tunjangan makan
Besaran sesuai dengan golongannya. Golongan I dan II Rp 35.000 per hari, Golongan III Rp 37.000 per hari, dan golongan IV Rp 41.000 per hari.
5). Tunjangan jabatan
Hanya diterima PNS yang berada di jabatan struktural, dikenal sebagai jenjang eselon. Selain tunjangan, PNS juga berhak mendapat cuti, jaminan pensiun, pengembangan kompetensi, hingga jaminan hari tua.
Baca Juga : RUU ASN Atur Tenaga Honorer Diangkat Tanpa Tes