Prabowo Subianto Resmi Naikkan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen pada 2025

Presiden Prabowo Subianto naikkan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan kesejahteraan pekerja.

Prabowo Subianto Resmi Naikkan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen pada 2025
Prabowo Subianto Resmi Naikkan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen pada 2025. Gambar : Instagram/@prabowo

BaperaNews - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Pengumuman ini disampaikan di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024), setelah menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri terkait.

Dalam pernyataannya, Prabowo menyebut bahwa kenaikan upah minimum ini bertujuan untuk melindungi pekerja sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, keputusan ini mempertimbangkan pentingnya menjaga daya saing usaha di tengah dinamika ekonomi.

“Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo.

Ia menegaskan bahwa upah minimum merupakan bagian dari jaring pengaman penting bagi pekerja di seluruh Indonesia.

Keputusan kenaikan upah ini diambil setelah melalui rapat terbatas yang melibatkan sejumlah menteri kabinet.

Dalam rapat tersebut hadir Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja Yassierli, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga : Gaji Guru ASN Naik, Tunjangan Non-ASN Capai Rp2 Juta di Era Prabowo

Selain itu, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya turut hadir dalam pembahasan tersebut.

Prabowo juga mengadakan dialog dengan pimpinan buruh sebelum mengambil keputusan ini. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Selain kenaikan upah minimum, Prabowo mengumumkan peningkatan kesejahteraan untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemberian tunjangan bagi guru non-ASN.

Guru ASN akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar satu kali lipat gaji bulanan mereka, sementara guru non-ASN akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan mulai 2025.

Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Dengan daya beli masyarakat yang meningkat, roda perekonomian diharapkan berjalan lebih stabil sekaligus menjaga daya saing usaha di tengah tantangan global.

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan pekerja dan pengusaha, serta menciptakan kondisi kerja yang lebih baik di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga : Momen Presiden Prabowo Nangis Saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru di Hari Guru Nasional