Mendagri: 75.000 Satpol PP Berpeluang Menjadi ASN dan PPPK

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan peluang lebih dari 75.000 personel Satpol PP untuk menjadi ASN atau pegawai PPPK. Simak selengkapnya di sini!

Mendagri: 75.000 Satpol PP Berpeluang Menjadi ASN dan PPPK
Mendagri: 75.000 Satpol PP Berpeluang Menjadi ASN dan PPPK. Gambar : Diskominfosantik/Dani Moses

BaperaNews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa lebih dari 75.000 personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang masih berstatus belum aparatur sipil negara (ASN) memiliki peluang untuk menjadi ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pernyataan ini disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam acara peringatan HUT ke-74 Satpol PP dan Satlinmas ke-62 tingkat nasional di Padang, pada Minggu (3/3).

Menurut Mendagri, kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan kesempatan kepada personel Satpol PP nonASN untuk menjadi ASN atau pegawai kontrak PPPK.

Saat ini, jumlah personel Satpol PP mencapai 105.872, di mana sekitar 29.000 di antaranya sudah memiliki status ASN. Sisanya, lebih dari 75.000 personel masih berstatus nonASN.

Baca Juga: Merespon Ucapan Sekjen Kemendagri, MUI Menegaskan ASN Tidak Berhak Terima Zakat

Sebelumnya, pemerintah hanya memprioritaskan guru dan tenaga kesehatan untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, dengan kebutuhan khusus dari Satpol PP dan satlinmas, Kemenpan RB membuka peluang bagi mereka yang bukan ASN untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK.

Mendagri menegaskan bahwa personel Satpol PP dan satlinmas membutuhkan keahlian khusus yang membedakannya dengan tenaga honorer yang bersifat umum. Oleh karena itu, Kemenpan RB membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK pada masa mendatang.

Untuk memfasilitasi proses ini, Mendagri mendorong setiap kepala daerah untuk menghitung jumlah anggota Satpol PP dan mengukur kemampuan serta keahliannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka yang diusulkan ke Kemenpan RB memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk diangkat sebagai ASN atau PPPK.

Baca Juga: Jumlah Honorer Titipan Membengkak, Mendagri Sindir "Tak Punya Keahlian"