BSU Tahap 2 Segera Cair, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima BSU
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 2 senilai Rp600.000 akan segera cair, simak syarat dan bagaimana cara cek penerima BSU 2022 lewat website Kemnaker
BaperaNews - Pemerintah saat ini sedang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau biasa dikenal dengan BSU. BSU tahap 2 diprediksikan bakal cair minggu ini, simak bagaimana cara cek dan syarat penerima BSU 2022.
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyampaikan bila BSU Tahap 2 akan segera cair. Ia juga mengatakan pihaknya telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915 untuk subsidi gaji atau BSU tahap 2.
Ada beberapa syarat penerima BSU 2022 yang wajib kalian ketahui. Simak bagaimana syarat penerima BSU 2022 tahap 2 ini.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 atau BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Memiliki gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, atau senilai upah minimum Kabupaten atau Kota (Bila UMR Daerah diatas Rp 3,5 Juta).
- Diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.
- BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.
Baca Juga : BSU 2022 Cair, Pekerja Dengan Gaji UMR Di Atas Rp 3,5 Juta Ikut Dapat Subsidi!
Panduan Cek Bantuan Subsidi Upah Melalui Laman Kemnaker:
- Kalian bisa mengunjungi laman Kementerian Ketenagakerjaan kemnaker.go.id.atau klik disini
- Silahkan daftar akun terlebih dahulu jikak belum memiliki akun.
- Setelah itu masuk dengan akun anda yang telah terdaftar tadi.
- Lengkapi Profil anda sesuai identitas. Berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
- Cek pemberitahuan:
- Terdaftar, ini berarti anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022. Anda perlu menunggu tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Ditetapkan, ini berarti anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU dan dapat menunggu pencairan dana
- Tersalurkan ke Rekening Anda. Anda akan mendapatkan notifikasi kalau dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus yang bekerja di wilayah Aceh.
Bila anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 namun tidak memiliki rekening Bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN), segera konsultasikan hal ini ke perusahaan tempat anda bekerja, karena pencairan dana akan dilakukan dengan cara datang langsung ke bank Himbara.
Baca Juga : Tak Terdaftar Bansos? Simak Cara Ajukan Diri Jadi Penerima BLT BBM Rp 600.000