Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak
Pemerintah berlakukan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja sektor tekstil, sepatu, dan furnitur mulai 2025. Simak detail kebijakan ini.

BaperaNews - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji bulanan antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan bertujuan untuk meringankan beban pajak pekerja di sektor tertentu.
Insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku 100%, namun hanya terbatas pada tiga sektor padat karya, yaitu sektor tekstil, sepatu, dan furnitur.
Dengan kebijakan ini, pajak penghasilan para pekerja di ketiga sektor tersebut akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
“Tidak semua sektor padat karya mendapatkan insentif ini. Sektor tekstil, sepatu, dan furnitur yang termasuk dalam kebijakan ini. Jika ada tambahan, nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Febrio menjelaskan bahwa kebijakan ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan diatur secara rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, ia belum memberikan kepastian mengenai durasi kebijakan tersebut.
Baca Juga: Mulai Januari 2025, Pajak Kendaraan Progresif di Jakarta Akan Naik
“Ketentuan detail, termasuk durasi pemberlakuan, akan diatur melalui PMK atau peraturan terkait lainnya. Kami masih memfinalisasi kebijakan ini,” tambahnya.
Pemerintah telah memperkirakan kebutuhan anggaran sebesar Rp680 miliar untuk memberikan insentif PPh 21 DTP kepada para pekerja di tiga sektor padat karya.
Dana ini akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut selama periode yang akan ditentukan nantinya.
Kebijakan ini dirancang untuk membantu pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan agar mereka dapat menikmati penghasilan tanpa potongan pajak.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli serta kesejahteraan para pekerja di sektor tekstil, sepatu, dan furnitur.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa insentif PPh DTP kali ini berbeda dengan kebijakan serupa yang diterapkan saat pandemi Covid-19.
Salah satu perbedaan mencolok terletak pada batasan penghasilan yang mendapatkan insentif.
“Saat ini batas gaji yang mendapatkan insentif adalah Rp10 juta per bulan atau setara Rp120 juta per tahun. Pada masa pandemi, batas tersebut lebih rendah,” ungkap Yassierli di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca Juga: Bank Indonesia: Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas Pajak PPN