Bank Indonesia: Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas Pajak PPN

Bank Indonesia membebaskan PPN 12% untuk transaksi QRIS di bawah Rp500 ribu, guna mendukung Usaha Mikro. Kebijakan sudah berlaku sejak 1 Desember 2024.

Bank Indonesia: Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas Pajak PPN
Bank Indonesia: Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas Pajak PPN. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa transaksi QRIS untuk nominal hingga Rp500 ribu tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. 

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Desember 2024, sebagai bagian dari langkah mendukung pertumbuhan Usaha Mikro (UMI).

Kebijakan Bebas PPN untuk Transaksi QRIS

Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup penerapan tarif Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0 persen dan pembebasan PPN untuk transaksi hingga Rp500 ribu.

MDR sendiri adalah biaya yang biasanya dibebankan oleh penyedia layanan pembayaran kepada pedagang. Dalam kebijakan baru ini, MDR untuk transaksi di bawah Rp500 ribu ditetapkan menjadi nol persen.

“Untuk merchants yang tergolong Usaha Mikro, betul transaksi QRIS sampai dengan Rp500 ribu pajaknya 0 persen karena MDR-nya untuk PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) juga 0 persen,” kata Dicky dalam keterangannya, Kamis (26/12).

Ia menegaskan bahwa konsumen yang menggunakan QRIS tidak akan dibebankan PPN atas transaksi tersebut.

Baca Juga : Transaksi QRIS hingga E-money Kena PPN 12% yang Dibebankan ke Penjual

Dukungan bagi Usaha Mikro

Langkah BI ini dianggap sebagai dukungan terhadap sektor usaha kecil, khususnya Usaha Mikro, yang sering menghadapi kendala dalam adopsi sistem pembayaran digital akibat kekhawatiran biaya tambahan.

Dengan kebijakan ini, pelaku usaha kecil diharapkan dapat lebih mudah memanfaatkan QRIS tanpa terbebani biaya tambahan seperti PPN.

Namun, survei di lapangan menunjukkan beragam respons dari pedagang. Di Pasar Jaya Cijantung, Jakarta Timur, beberapa pedagang seperti Rita, seorang penjual bahan pangan, mengaku belum tertarik menggunakan QRIS.

Ia menyatakan kekhawatiran terhadap potensi kenaikan biaya layanan yang dibebankan kepada pedagang.

“Ini makannya PPN 12 (persen) ini kita sepakat enggak pakai QRIS,” ujar Rita.

Penjelasan BI Mengenai PPN dalam Sistem QRIS

Melalui akun Instagram resmi @bank_indonesia, BI memberikan klarifikasi bahwa PPN yang dikenakan kepada konsumen hanya berlaku untuk barang atau jasa yang dibeli.

Transaksi menggunakan QRIS sendiri tidak dikenakan PPN. Biaya layanan PPN berasal dari penyedia jasa pembayaran (PJP) kepada pedagang, bukan dari konsumen secara langsung.

Kebijakan bebas PPN 12 persen untuk transaksi QRIS di bawah Rp500 ribu diharapkan mampu meningkatkan adopsi sistem pembayaran digital, terutama di sektor Usaha Mikro.

Baca Juga : Daftar Barang dan Sektor yang Kena PPN 12% Per Januari 2025, Ada Wagyu