PPPK Bisa Naik Gaji Tapi Ada Syaratnya!
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki kesempatan untuk naik gaji berkala dan istimewa berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB terbaru.
BaperaNews - Tidak hanya PNS (pegawai negeri sipil) yang bisa naik gaji. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa naik gaji jika memenuhi syarat. Bukan tidak mungkin PPPK naik gaji secara berkala maupun istimewa.
Aturan syarat PPPK naik gaji diatur dalam Peraturan KemenPAN-RB 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Sebelumnya tidak ada aturan yang mengatur syarat PPPK naik gaji baik itu kenaikan gaji secara berkala maupun istimewa. Kenaikan gaji berkala ialah PPPK naik gaji yang dinilai berdasarkan kinerja 2 tahun selama bekerja.
Kenaikan Gaji Berkala PPPK
“Jadi kenaikan gaji berkala itu diberikan pada PPPK yang punya masa kerja lebih dari 2 tahun dan mereka telah memenuhi syarat PPK naik gaji tertentu” kata MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas hari Kamis (27/7).
PPPK bisa naik gaji jika memenuhi syarat diantaranya telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan di PermenPAN-RB 7/2023 kecuali bagi PPPK Golongan V yang kenaikan gajinya bisa diberikan setelah memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun.
Baca Juga : Junimart Girsang Pastikan Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK
“PPPK bisa naik gaji berkala untuk PPPK Golongan V bisa didapat jika mencapai masa 1 tahun MKG” lanjutnya.
PPPK bisa naik gaji berkala juga jika yang bersangkutan memiliki nilai kinerja baik pada penilaiannya dalam setahun terakhir.
Kenaikan Gaji Istimewa PPPK
Sedangkan kenaikan gaji istimewa PPPK terjadi jika pegawai yang bersangkutan mendapat nilai kinerja tahunan sangat baik selama 2 tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
PPPK yang memenuhi syarat PPPK naik gaji tersebut selain mendapat kenaikan gaji istimewa juga akan mendapat hadiah masa kerjanya diperpanjang.
Pejabat yang Berwenang Naikkan Gaji PPPK
Pejabat yang bisa naikkan gaji PPPK ialah dari Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang ditugaskan oleh PyB dimana keputusan memuat nama pegawai, nomor induk pegawai, masa jabatan, masa kerja, unit kerja, besaran gaji sebelumnya dan gaji yang baru, serta masa berlaku gaji baru.
“Aturan ini dibuat untuk tindak lanjut Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dimana PPPK dijelaskan bisa diberi kenaikan gaji berkala maupun istimewa sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku” pungkas Azwar.
Baca Juga : Kemdikbud Minta Kontrak PPPK Guru Otomatis Diperpanjang