Mulai Januari 2025, Pajak Kendaraan Progresif di Jakarta Akan Naik

Kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan berlaku mulai 5 Januari 2025, dengan tarif baru untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Mulai Januari 2025, Pajak Kendaraan Progresif di Jakarta Akan Naik
Mulai Januari 2025, Pajak Kendaraan Progresif di Jakarta Akan Naik. Gambar : Dok. ussfeed.com

BaperaNews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 dan berfokus pada tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. 

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengendalikan jumlah kendaraan di Jakarta serta mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam kepemilikan kendaraan.

Detail Kenaikan Pajak Progresif

Tarif pajak progresif kendaraan yang baru akan naik sebesar 1 persen untuk setiap tambahan kendaraan yang dimiliki oleh individu atau keluarga dengan nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Sebelumnya, kenaikan hanya sebesar 0,5 persen untuk setiap kendaraan tambahan.

Berdasarkan aturan terbaru, pajak progresif diterapkan pada kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya yang dimiliki oleh pemilik terdaftar.

Dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki, pajak yang harus dibayarkan juga akan meningkat sesuai tingkatan tarif progresif yang berlaku.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda DKI Jakarta), menyatakan bahwa kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025. "Tarif baru PKB berlaku mulai 5 Januari 2025," ujarnya pada 29/10/2024.

Baca Juga : Kemenhub Usul Pajak Tiket Pesawat Perjalanan Domestik Dihapus

Skema Tarif Pajak Progresif

Dalam peraturan yang baru, pemilik kendaraan bermotor pertama akan dikenakan tarif pajak kendaraan sebesar 2 persen. Untuk kepemilikan kendaraan kedua, tarifnya naik menjadi 3 persen, dan bertambah 1 persen untuk kendaraan ketiga hingga kendaraan kelima. Berikut rincian lengkap tarif pajak progresif:

  • 2 persen untuk kendaraan pertama,
  • 3 persen untuk kendaraan kedua,
  • 4 persen untuk kendaraan ketiga,
  • 5 persen untuk kendaraan keempat,
  • 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Peraturan sebelumnya menerapkan kenaikan sebesar 0,5 persen untuk setiap kendaraan tambahan hingga tarif maksimal 10 persen bagi kendaraan ke-17 dan seterusnya.

Namun, kebijakan terbaru mengurangi batas maksimal kenaikan pajak progresif menjadi 6 persen, dengan batasan tersebut berlaku mulai kendaraan kelima.

Pertimbangan Pemilik Kendaraan

Kebijakan kenaikan tarif pajak progresif ini ditujukan untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi di Jakarta, yang kerap menjadi penyebab utama kemacetan lalu lintas.

Oleh karena itu, calon pembeli kendaraan baru yang sudah memiliki lebih dari satu kendaraan diharapkan untuk mempertimbangkan kenaikan pajak ini sebelum memutuskan menambah kendaraan.

Penerapan pajak progresif ini didasarkan pada data kepemilikan kendaraan yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.

Kepemilikan kendaraan yang dianggap sama adalah yang dimiliki oleh seseorang atau keluarga dengan NIK dan/atau alamat yang sama. 

Dengan demikian, meskipun kendaraan terdaftar atas nama anggota keluarga yang berbeda, jika menggunakan NIK atau alamat yang sama, tarif pajak progresif tetap berlaku.

Bagi masyarakat yang berencana menambah kendaraan, disarankan untuk memperhitungkan besarnya pajak progresif yang harus dibayarkan sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki.

Pajak progresif ini hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, sedangkan pajak kendaraan pertama tetap berada di tarif dasar sebesar 2 persen.

Baca Juga : Bangun Rumah Sendiri Akan Kena Pajak 2,4 Persen Pada Tahun 2025