Bangun Rumah Sendiri Akan Kena Pajak 2,4 Persen Pada Tahun 2025

Mulai 2025, tarif PPN bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri naik dari 2,2% menjadi 2,4%. Kenaikan ini sejalan dengan perubahan tarif PPN secara umum sesuai UU HPP 2021.

Bangun Rumah Sendiri Akan Kena Pajak 2,4 Persen Pada Tahun 2025
Bangun Rumah Sendiri Akan Kena Pajak 2,4 Persen Pada Tahun 2025. Gambar : Arsitag

BaperaNews - Mulai tahun 2025, pajak pertambahan nilai (PPN) bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri akan mengalami kenaikan dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen.

Kenaikan ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan tarif PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kenaikan tersebut akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Pasal 7 UU HPP.

Saat ini, aturan mengenai PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022.

Dalam beleid ini, tarif PPN yang dikenakan untuk membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari tarif PPN secara umum. Dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen di tahun 2025, maka tarif untuk membangun rumah sendiri akan otomatis meningkat menjadi 2,4 persen.

Pemerintah menetapkan bahwa PPN ini berlaku bagi kegiatan membangun sendiri yang memenuhi beberapa kriteria tertentu. Kegiatan membangun yang dikenakan pajak tidak hanya mencakup pembangunan rumah baru, tetapi juga termasuk perluasan bangunan yang sudah ada.

Namun, tidak semua jenis bangunan atau kegiatan konstruksi dikenakan PPN. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dikenai pajak rumah ini.

Baca Juga: Ditjen Pajak Awasi Ketat Rekening dengan Dana di Atas Rp1 Miliar

Syarat pertama adalah konstruksi utama bangunan harus terdiri dari bahan seperti kayu, beton, pasangan batu bata, bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, bangunan yang didirikan harus diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Terakhir, luas bangunan yang dibangun atau diperluas harus paling sedikit 200 meter persegi. Jika luas bangunan di bawah 200 meter persegi, maka tidak akan dikenakan PPN sehingga masyarakat yang berencana membangun rumah dengan ukuran di bawah batas tersebut tidak perlu khawatir akan beban pajak tambahan.

PPN untuk kegiatan membangun sendiri ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan penyesuaian tarif PPN secara menyeluruh, yang mulai diterapkan bertahap sejak tahun 2022.

Peningkatan tarif PPN umum ini tertuang dalam UU HPP, yang mengatur bahwa tarif PPN yang berlaku di Indonesia naik secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022, dan akan menjadi 12 persen mulai 2025.

Bagi masyarakat yang berencana membangun rumah sendiri atau memperluas bangunan di atas 200 meter persegi, penting untuk memperhatikan kenaikan tarif ini dalam perencanaan anggaran pembangunan.

Pengenaan pajak rumah ini diharapkan akan meningkatkan pendapatan negara, yang kemudian digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Tarif pajak ini tidak hanya berlaku untuk rumah yang baru dibangun, tetapi juga berlaku bagi mereka yang melakukan renovasi besar atau memperluas bangunan yang sudah ada.

Namun, bagi mereka yang membangun rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi, tidak ada kewajiban untuk membayar PPN atas kegiatan pembangunan tersebut.

Baca Juga: Asik! Beli Rumah Gratis PPN 100% Akan Berlaku Bulan Ini