Jokowi Terbitkan Perpres Tentang ASN, Boleh 'Work From Anywhere'

Presiden Jokowi mengizinkan ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa kerja dari mana saja atau work from anywhere melalui Perpres 21/2023.

Jokowi Terbitkan Perpres Tentang ASN, Boleh 'Work From Anywhere'
Jokowi terbitkan Perpres tentang ASN yang dibolehkan kerja dari mana saja. Gambar : BPMI Setpres

BaperaNews - Presiden Jokowi mengizinkan ASN (Aparatur Sipil Negara) kerja dari mana saja melalui Perpres 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Maka mulai sekarang ASN bisa kerja dari mana saja atau work from anywhere.

Ditegaskan pada aturan Perpres tentang ASN tersebut bahwa ASN bisa melakukan tugas dinasnya secara lebih fleksibel. “Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai aturan yang dimaksud baik itu meliputi lokasi dan waktu” bunyi salah satu poin penting Perpres tersebut.

Adapun jenis pekerjaan ASN bisa kerja dari mana saja atau work from anywhere secara fleksibel ini diatur dan ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pemimpin di masing-masing instansi.

Keputusan Perpres tentang ASN ini dibuat Jokowi untuk memberi kepastian hukum pada fleksibilitas kerja ASN demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Ketentuan tentang hari kerja AS, instansi pemerintah, dan jam kerja ASN di Perpres ini berlaku untuk instansi di pusat maupun daerah” lanjutan bunyi Perpresnya.

Baca Juga : Tak Semua Bisa Dapat, Simak Kriteria PNS yang Tak Dapat THR

Adapun hari kerja operasional instansi pemerintah yang berhubungan dengan layanan publik biasanya selama 5 hari mulai Senin - Jumat.

Instansi yang memiliki hari kerja selama 6 hari mulai Senin - Sabtu bisa menyesuaikan ketentuan selambatnya setahun usai Perpres 21/2023 diundangkan atau setahun setelah 12 April 2023.

Dalam aturan Perpres tentang ASN ini juga disebutkan jam kerja ASN selama bulan ramadhan yakni “32 jam 30 menit per minggu tidak termasuk jam istirahat”. Rincian hari kerja ataupun jam kerjanya diatur oleh pimpinan instansi atau PPK masing-masing daerah.

Hari kerja dan jam kerja dari mana saja atau work from anywhere ini tidak berlaku untuk instansi pemerintah yang memiliki fungsi dan tugas memberi layanan dukungan operasional atau tanggung jawab secara langsung kepada masyarakat.

Diketahui ada pekerjaan yang wajib dilakukan langsung dari tempat kerja misalnya tenaga kesehatan yang berjaga di rumah sakit, kantor administrasi, atau kantor keuangan yang wajib mengerjakan tugasnya dari tempat ia bekerja.

“Semua persetujuan tertulis yang diterbitkan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintah di bidang aparatur negara tentang hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja instansi pemerintah sebelum Perpres ini berlaku dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Perpres ini” tutup Perpres tersebut.

Baca Juga : Seluruh PNS, ASN, TNI, dan Polri Wajib Lapor SPT Tahunan