OJK Beri Insentif DP 0 Persen Untuk Kredit Kendaraan Listrik

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberikan izin program uang muka atau DP 0 persen untuk kredit kendaraan listrik bagi masyarakat.

OJK Beri Insentif DP 0 Persen Untuk Kredit Kendaraan Listrik
OJK beri insentif DP 0 Persen untuk kredit kendaraan listrik. Gambar : ANTARA FOTO/Galih Pradipta

BaperaNews - OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberi insentif untuk mendukung program kendaraan listrik berbasis baterai yang akan dijalankan oleh pemerintah, salah satu langkah OJK ialah dengan mengizinkan program uang muka atau DP 0 persen untuk kredit kendaraan listrik bagi masyarakat.

Maka masyarakat akan lebih mudah membeli kendaraan listrik, tidak perlu siapkan uang muka atau DP untuk kredit kendaraan listrik.

“Uang muka (DP) untuk pembelian kendaraan listrik diterapkan terendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, yang telah memenuhi ketentuan POJK 35/2018 dan POJK 10/2019” tutur Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara pada Rabu (4/1).

OJK juga memberi insentif untuk pihak perbankan dan perusahaan pembiayaannya dengan memberi relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), bobot risiko kredit atau ATMR nya diturunkan dari sebelumnya 75% jadi 50% untuk konsumsi dan produksi kendaraan listrik berbasis baterai. Insentif berlaku hingga Desember 2023.

Sedangkan industri asuransi membuat tarif premi atau kontribusi kendaraan listrik lebih rendah dibanding batas bawah. “Industri asuransi juga menerapkan tarif retribusi dan pengenaan resiko yang diatur di bawah batas minimum” pungkasnya.

Baca Juga : Kendaraan Listrik Wajib Bayar Pajak, Jika Nunggak Data Dihapus

Di sisi lain, pemerintah menggodok rencana untuk memberi subsidi bagi masyarakat yang membeli kendaraan listrik baik motor maupun mobil, meski tidak semua, hanya merk yang dibuat di atau oleh Indonesia.

Besaran subsidi mobil listrik ialah Rp 80 juta, subsidi hybrid Rp 40 juta, subsidi motor listrik sebesar Rp 8 juta, serta subsidi motor konversi (mengubah energi BBM jadi listrik) Rp 5 juta.

Namun rencana pemberian subsidi kendaraan listrik tersebut masih maju mundur, belum ada dana yang tersedia, belum masuk ke APBN 2023, maka untuk rencana subsidi kendaraan listrik tersebut belum diketahui kapan akan terlaksana.

Indonesia menargetkan zero (0) emission pada tahun 2060, artinya pada tahun 2060 atau lebih cepat lebih baik, Indonesia ditargetkan sudah bebas dari emisi. Maka caranya ialah dengan beralih ke tenaga listrik, baik itu kendaraan maupun lainnya.

Kendaraan dari BBM beralih ke listrik, kompor dari gas beralih ke listrik, dan sebagainya. Pemerintah perlahan namun pasti menjalankan sejumlah rencana untuk mencapai target tersebut, salah satunya yang saat ini sedang dijalankan ialah dengan kendaraan listrik, diharapkan untuk kedepannya juga bisa diiringi dengan kebutuhan lainnya seperti kompor bisa beralih ke listrik.

Baca Juga : Kementerian ESDM: Tarif Listrik Januari-Maret 2023 Tidak Naik!