Anies Umumkan UMP Jakarta 2022 Rp 4.453.935

Gubernur DKI JAKARTA Anies Baswedan menetapkan upah minimum tahun (UMP) 2022 mendatang sebesar Rp 4.453.935, Berikut informasinya selengkapnya

Anies Umumkan UMP Jakarta 2022 Rp 4.453.935
Foto Anies Baswedan. Gambar : tirto.id/Andrey Gromico

BaperaNews - Pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum tahun 2022 mendatang sebesar Rp 4.453.935. “Jadi sudah ditetapkan sebesar Rp 4.453.935” ujar Anies Baswedan Gubernur dki Jakarta pada keterangan pers nya hari Minggu, 21//22/2021.

Anies mengatakan besaran UMP ini telah dibuat berdasarkan UU No. 11 Th 2020 tentang Cipta Kerja dan formula di Pasal 26 pasal 27 PP th 2021 tentang Pengupahan untuk buruh atau pekerja dengan masa kerja yang kurang dari 1 tahun.

“Jadi seluruh pengusaha wajib menyusun skala dan besaran upah untuk para karyawannya minimal dengan jumlah tersebut serta memperhatikan dengan baik kemampuan perusahaan dan produktivitasnya agar bisa memberikan besaran upah minimum tersebut dengan lancar pada seluruh pekerja atau buruh” lanjut Anies.

Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi seluruh perusahaan dan lembaga kerja lainnya dan akan memberikan sanksi administratif yang tegas jika ada pengusaha yang tidak menjalankan kewajiban UMP tersebut.

Selain upah minimum, kebijakan lain yang disampaikan Anies ialah memberi bantuan uang transport, penyediaan pangan harga murah, dan biaya pendidikan personal. Pemprov DKI Jakarta juga melakukan program kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan yaitu :

  1. Perluasan penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta yang semula UMP + 10% menjadi UMP + 15% sehingga bisa mengurangi biaya hidup para karyawan / buruh.
  2. Anak-anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta menerima kartu khusus untuk bantuan pendidikan sekolah.
  3. Memperbanyak program pelatihan untuk meningkatkan kompetensi buruh, membentuk koperasi pekerja, dan membantu memfasilitasi penjualan produk dari koperasi tersebut ke sistem e-order.
  4.  Program bantuan biaya pendidikan untuk anak karyawan yang di PHK atau yang meninggal dunia akibat covid-19.
  5.  Bantuan untuk pekerja yang memiliki atau sedang memulai usaha sampingan.

Adanya aturan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2022 ini diharapkan Anies bisa memberi kehidupan yang lebih baik bagi seluruh pekerja Jakarta “Semoga bisa menjawab permintaan para pekerja dan membantu pekerja Jakarta memiliki kualitas hidup dan ekonomi yang lebih yang tidak hanya untuk dirinya tapi juga untuk anak dan keluarganya” tutup Anies.