Jual Sabu Terang-terangan di Teras Rumah, Seorang Wanita dan Mertuanya di NTB Diamankan BNN

BNNP NTB mengungkap sembilan kasus narkotika dengan 22 tersangka selama Januari-Juni 2024, termasuk kasus penjualan sabu secara terang-terangan oleh perempuan dan ibu mertuanya.

Jual Sabu Terang-terangan di Teras Rumah, Seorang Wanita dan Mertuanya di NTB Diamankan BNN
Jual Sabu Terang-terangan di Teras Rumah, Seorang Wanita dan Mertuanya di NTB Diamankan BNN. Gambar : Detik Bali/Ahmad Viqi

BaperaNews - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap sembilan kasus narkotika dengan 22 tersangka selama Januari-Juni 2024. Salah satu kasus menonjol melibatkan seorang perempuan dan ibu mertuanya yang menjual sabu secara terang-terangan di teras rumah mereka.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNNP NTB, Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa dua kasus signifikan terjadi selama awal 2024. Kasus pertama terjadi pada 26 Februari di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kota Mataram, di mana tim BNNP NTB menangkap enam tersangka.

"Ada hal yang memprihatinkan dalam kasus ini, yaitu bandarnya merupakan seorang perempuan dan dibantu ibu mertuanya menjual narkotika jenis sabu secara terang-terangan di depan teras rumahnya," ujar Ridwan, pada Selasa (23/7).

Dalam penggerebekan tersebut, BNNP NTB berhasil mengamankan 10 paket sabu-sabu. Para pelaku menjual barang haram tersebut dengan harga Rp 100 ribu per paket. Ridwan menambahkan bahwa pihaknya juga berhasil mengembangkan kasus ini hingga ke pengelola gudang penyimpanan yang berlokasi di Kecamatan Gunung Sari.

"Dari kasus ini satu orang masih dalam status DPO, yang merupakan pengendali barang," jelasnya.

Baca Juga: Dua Bandar Narkoba di Jakut Ditangkap Polisi, 30 Kg Disita

Selain itu, ada juga tersangka yang memajang paket-paket narkotika dengan harga mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu pada sebuah etalase yang dapat dilihat oleh konsumen. Tersangka tersebut ditangkap di wilayah Kelurahan Abian Tubuh, Cakranegara, Kota Mataram.

Dalam enam bulan pertama tahun 2024, BNNP NTB menangani sembilan kasus narkotika yang melibatkan 22 tersangka. 

Ridwan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

"Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Tanpa bantuan mereka, sulit bagi kami untuk mengungkap kasus-kasus seperti ini," kata Ridwan.

BNNP NTB terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya. Salah satu strategi yang diterapkan adalah melakukan operasi secara berkala dan mengawasi daerah-daerah yang dicurigai sebagai pusat peredaran narkoba.

Selain pengungkapan kasus di Lingkungan Karang Bagu, BNNP NTB juga berhasil mengamankan tersangka lainnya di berbagai lokasi di NTB. Di Kelurahan Abian Tubuh, Cakranegara, seorang tersangka ditangkap saat menjual paket-paket sabu di etalase yang dapat dilihat konsumen.

"Kami menemukan tersangka memajang paket-paket narkotika dengan harga mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu," ujar Ridwan.

Tindakan tegas BNNP NTB dalam memberantas peredaran narkoba mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Namun, Ridwan mengingatkan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah daerah, penegak hukum, dan masyarakat.

Ridwan juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap semua bentuk peredaran narkotika di NTB.

"Kami tidak akan berhenti sampai NTB bebas dari narkoba," tegasnya.

Kasus-kasus yang diungkap selama enam bulan pertama tahun ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di NTB masih menjadi masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian lebih.

BNNP NTB berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penindakan guna menekan angka peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan tidak segan-segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar mereka," tutup Ridwan.

Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Ternyata Terlibat Pengedar Gelap Narkoba