Ammar Zoni Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Ternyata Terlibat Pengedar Gelap Narkoba

Ammar Zoni menghadapi tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dari JPU atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Ammar Zoni Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Ternyata Terlibat Pengedar Gelap Narkoba
Ammar Zoni Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Ternyata Terlibat Pengedar Gelap Narkoba. Gambar : Liputan6.com/M Alraf Jauhar

BaperaNews - Ammar Zoni, menghadapi tuntutan hukuman 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba. JPU juga mengajukan denda sebesar Rp2 miliar. Tuntutan ini lebih berat dibandingkan rekannya, Akri, yang dituntut 10 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari pengakuan Akri di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (2/7). Akri mengaku sebagai pemasok narkoba yang mendapat modal Rp 50 juta dari Ammar Zoni.

Menurut kesaksiannya, mereka bekerja sama dalam bisnis narkoba untuk mendapatkan keuntungan berupa uang atau sabu gratis. Akri menyatakan bahwa mereka mengenal satu sama lain saat berada di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, dan terus berkomunikasi setelah bebas.

"Saya nggak ada kerjaan, jadi (mengajak Ammar) biar bisa pakai (sabu) gratis tanpa beli dan disetujui oleh Ammar Zoni," ujar Akri dalam persidangan.

Namun, Ammar Zoni membantah pengakuan Akri tersebut. Dia menegaskan bahwa dia tidak pernah menjadi pemodal untuk bisnis narkoba yang dimulai sejak Desember 2023. Ammar Zoni mengaku hanya mengetahui bahwa Akri meminta bantuan modal usaha tanpa mengetahui jenis usahanya.

"Saya nggak pernah tahu. Dia nggak pernah cerita sama saya kalau kenyataannya seperti itu," kata Ammar Zoni dalam persidangan.

Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan bahwa pengakuan Akri tidak bisa dijadikan dasar oleh Majelis Hakim karena tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi.

Baca Juga: Potret Penampilan Baru Irish Bella Curi Perhatian, Cantik dan Langsing

"Kan dibantah juga oleh Ammar. Kalau keterangan Akri dibenarkan, berarti kualitas saksi kuat. Tapi kalau dibantah, nanti pasti jadi pertimbangan hakim lagi," kata Jon Mathias usai persidangan.

Khareza Mokhamad Thayzar, JPU dalam kasus ini, menjelaskan alasan di balik tuntutan 12 tahun penjara bagi Ammar Zoni. Menurutnya, Ammar Zoni termasuk dalam kategori pecandu yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan.

"Pertimbangan (tuntutan) Ammar Zoni dalam kategori pecandu yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum selama persidangan," kata Khareza Mokhamad Thayzar usai sidang, Selasa (16/7).

Tuntutan terhadap Ammar Zoni lebih berat dibandingkan Akri karena dianggap tidak mau mengakui perbuatannya. Sementara itu, Akri dianggap lebih kooperatif dan berterus terang, sehingga tuntutannya lebih ringan.

"Tuntutan pidana itu ada alasan yang meringankan dan memberatkan. Alasan yang memberatkannya, Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya sebagai pemodal. Sedangkan Akri mengakui, tidak berbelit-belit, berterus terang. Itulah pertimbangan kami sehingga lebih rendah tuntutan Akri," terang Khareza Mokhamad Thayzar.

JPU juga menegaskan bahwa Ammar Zoni sudah menerima keuntungan dari penjualan narkoba. Dari bukti sabu 5 gram dalam kasus ini, Ammar Zoni disebut mendapat bagian dari hasil penjualan narkoba bersama Akri.

"Sudah diterima (keuntungannya). Jadi dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung Rp5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis," kata Khareza.

"Sabu 5 gram sudah diterima, nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu," jelasnya.

Baca Juga: Ammar Zoni Nangis Usai Permohonan Rehabilitasinya Dikabulkan