OJK Larang Dana Pensiun Dicairkan Sebelum 10 Tahun, Ini Alasannya
OJK mengeluarkan aturan baru yang melarang pencairan anuitas dana pensiun sebelum 10 tahun.
BaperaNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan baru yang melarang pencairan anuitas dalam dana pensiun (Dapen) sebelum program berjalan selama 10 tahun.
Aturan ini mulai berlaku pada Oktober 2024, dan bertujuan untuk mengatasi masalah kurang berkembangnya industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa selama ini banyak peserta DPPK mencairkan dana pensiun mereka secara langsung, sehingga statistik dana pensiun dari DPPK stagnan.
"80% tertanggung mencairkan dana mereka di muka. Ini mengakibatkan statistik dana pensiun dari DPPK tidak pernah meningkat," ujar Ogi pada HUT ADPI ke-39 di Jakarta, Selasa (3/9).
Menurut Ogi, praktik pencairan awal tersebut melanggar prinsip dasar dana pensiun, yang seharusnya memberikan manfaat berkelanjutan kepada peserta, seperti proteksi kesehatan selama masa pensiun.
Baca Juga: OJK bersama Kemenkeu Rencanakan Penyesuaian Pajak Kripto
"Jika dana pensiun hanya dicairkan di awal, maka konsepnya hanya seperti tabungan," katanya.
Dengan aturan baru ini, peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) diharuskan mengalihkan 80% dari manfaat yang tertunda ke program anuitas. Namun, ada pengecualian bagi peserta dengan pendapatan di bawah batas pertumbuhan ekonomi, yang masih bisa mencairkan dana secara tunai.
"Mulai Oktober, tidak akan ada lagi pencairan anuitas sebelum 10 tahun," tegas Ogi.
Produk Anuitas adalah instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran berkala kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, atau untuk janda, duda, dan anak-anak mereka.
Aturan baru ini diharapkan dapat memperbaiki dan menstabilkan industri dana pensiun dengan memastikan bahwa dana pensiun digunakan sesuai dengan tujuan jangka panjangnya.
Baca Juga: Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong untuk Dana Pensiun Wajib