Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong untuk Dana Pensiun Wajib
Pemerintah sedang menyiapkan peraturan baru untuk program pensiun wajib pekerja swasta guna meningkatkan replacement ratio.
BaperaNews - Pemerintah sedang menyiapkan peraturan baru terkait program pensiun wajib yang akan berdampak pada para pekerja swasta.
Berdasarkan pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), program ini bertujuan untuk meningkatkan rasio penghasilan saat pensiun (replacement ratio) dibandingkan dengan gaji yang diterima saat masih bekerja.
Program ini nantinya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), dan akan memberikan aturan yang jelas tentang siapa saja yang akan terlibat dan berapa besar potongan gaji yang akan digunakan untuk dana pensiun.
Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, saat ini replacement ratio di Indonesia masih berada di bawah standar internasional.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menetapkan bahwa penghasilan pensiun idealnya sebesar 40% dari gaji terakhir pekerja. Namun, di Indonesia, angkanya masih rendah, hanya sekitar 15-20%.
"Pemerintah mengambil inisiatif dengan membuat program pensiun wajib yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk meningkatkan replacement ratio," jelas Ogi dalam acara HUT ADPI ke-39 di Jakarta pada 3 September 2024.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja setelah mereka pensiun.
Baca Juga: OJK bersama Kemenkeu Rencanakan Penyesuaian Pajak Kripto
Nantinya, pekerja dengan penghasilan di atas batas tertentu akan diwajibkan menyisihkan sebagian gaji mereka untuk iuran dana pensiun. Jadi, program ini tidak berlaku untuk semua pekerja, melainkan hanya mereka yang penghasilannya memenuhi kriteria tertentu yang akan ditentukan oleh peraturan tersebut.
"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib," tambah Ogi.
Ini berarti, meskipun sukarela, pekerja tetap diwajibkan mengikuti program ini jika memenuhi syarat.
Program pensiun wajib ini tidak akan menggantikan BPJS Ketenagakerjaan, yang saat ini sudah berjalan, melainkan akan menjadi tambahan yang bersifat wajib.
Dana pensiun yang terkumpul nantinya akan dikelola oleh pihak ketiga, seperti Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
"Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan ini sudah pasti bukan di BPJS Ketenagakerjaan, melainkan bisa di DPPK atau DPLK," lanjut Ogi.
Program ini bertujuan untuk memberikan alternatif pengelolaan dana pensiun yang lebih kompetitif dan efisien.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan replacement ratio para pensiunan dapat meningkat seiring berjalannya waktu.
Saat ini, banyak pensiunan yang masih kesulitan mencukupi kebutuhan hidup karena besarnya gap antara gaji yang diterima saat bekerja dan penghasilan pensiun yang jauh lebih rendah.
"Dengan adanya program pensiun wajib ini, diharapkan secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di Indonesia," kata Ogi.
Baca Juga: OJK: Pelaku Judi Online Siap-Siap Masuk Daftar Hitam di Perbankan