OJK: Pelaku Judi Online Siap-Siap Masuk Daftar Hitam di Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan tegaskan akan mem-blacklist atau memasukkan pelaku judi online ke dalam daftar hitam lembaga jasa keuangan. Simak Selengkapnya!

OJK: Pelaku Judi Online Siap-Siap Masuk Daftar Hitam di Perbankan
OJK: Pelaku Judi Online Siap-Siap Masuk Daftar Hitam di Perbankan. Gambar : Akuratco

BaperaNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan mem-blacklist atau memasukkan pelaku judi online ke dalam daftar hitam lembaga jasa keuangan. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memerangi praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan, sedang menelusuri lebih lanjut data pemilik rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online.

"Jika pemilik rekening yang sama memiliki rekening lain di bank itu atau di bank lain, hal tersebut akan ditelusuri lebih lanjut. Karena pelanggaran bukan dilakukan oleh rekening, melainkan oleh orangnya," ujar Mahendra dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8),

OJK telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online.

Mahendra Siregar menegaskan bahwa penelitian dan pendalaman terhadap rekening-rekening tersebut dilakukan untuk mengambil langkah-langkah tepat dalam menangani pelaku judi online. 

OJK berkoordinasi dengan lembaga perbankan dan penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan bahwa jika pelaku judi online terbukti melanggar hukum, mereka tidak hanya akan dihadapkan pada sanksi hukum, tetapi juga akan di-blacklist dari seluruh lembaga jasa keuangan. 

"Jika terbukti melanggar hukum yang ada, bukan hanya satu rekening yang diblokir, tetapi semua rekening yang dimiliki oleh orang tersebut dapat di-blacklist dari lembaga keuangan. Namun, tentu ada proses hukum yang harus dilalui," tegas Mahendra.

Pernyataan ini menegaskan komitmen OJK untuk memerangi judi online yang saat ini menjadi masalah serius di Indonesia. 

Mahendra Siregar menambahkan bahwa OJK tidak akan berhenti pada pemblokiran rekening saja, tetapi juga akan terus melakukan pendalaman kasus hingga pada tahap penyidikan. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelaku judi online menerima konsekuensi hukum yang setimpal dan bahwa mereka tidak lagi dapat mengakses layanan keuangan di masa depan.

Baca Juga : Menko PMK, Muhadjir Effendy Minta Pelaku Judi Online Ditangkap dan Didenda Rp1 M

OJK telah melakukan berbagai langkah untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan judi online. 

Kerja sama dengan lembaga perbankan menjadi kunci dalam menelusuri dan mengidentifikasi rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. 

Dengan dukungan teknologi dan analisis data yang canggih, OJK berharap dapat lebih efektif dalam memberantas judi online di Indonesia.

Mahendra Siregar juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan rekening bank mereka. 

"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online. Selain merugikan diri sendiri, mereka juga berisiko kehilangan akses ke layanan keuangan jika terbukti terlibat," katanya. 

OJK berharap dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat akan semakin sadar akan resiko dan konsekuensi dari terlibat dalam judi online.

Selain itu, OJK juga berencana untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang risiko judi online dan pentingnya menjaga integritas dalam bertransaksi keuangan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa depan. 

"Edukasi dan sosialisasi akan terus kami lakukan agar masyarakat memahami bahaya judi online, baik dari segi hukum maupun dampak finansialnya," ujar Mahendra.

Dalam jangka panjang, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan bebas dari aktivitas ilegal seperti judi online. 

Dengan semakin diperketatnya pengawasan dan tindakan hukum yang tegas, diharapkan jumlah pelaku judi online akan berkurang secara signifikan, sehingga dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen jasa keuangan di Indonesia.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem keuangan yang stabil dan aman bagi seluruh masyarakat. 

OJK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk perbankan, penegak hukum, dan lembaga pemerintah lainnya, untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. 

OJK optimis bahwa dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, praktik judi online yang meresahkan ini dapat diberantas dan dikendalikan dengan baik.

Dengan adanya blacklist terhadap pelaku judi online, OJK berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah orang lain untuk terlibat dalam aktivitas ilegal ini. 

"Langkah ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online yang merugikan," tutup Mahendra Siregar.

Baca Juga : Budi Arie: Pegawai Kominfo 100% Anti Judi Online