Beberapa Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Tahun, Berikut Daftarnya!
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sedang berlangsung di 9 provinsi Indonesia hingga akhir 2024.
BaperaNews - Sejumlah provinsi di Indonesia saat ini tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik mobil dan motor yang belum memenuhi kewajiban retribusi daerah untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda.
Beberapa provinsi menyelenggarakan pemutihan ini hingga akhir tahun 2024, sementara yang lain akan segera berakhir pada akhir Agustus.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sedang berlangsung di sembilan provinsi. Setiap provinsi memiliki jangka waktu yang berbeda dalam pelaksanaan program ini.
Berikut adalah daftar provinsi yang menggelar pemutihan PKB beserta detail pelaksanaannya:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram Humas Pajak Jakarta (@humaspajakjakarta) mengumumkan pelaksanaan pemutihan PKB dan BBNKB. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2024.
Warga Jakarta yang terlambat membayar pajak kendaraan lebih dari satu tahun diwajibkan mengurusnya di Kantor Induk Samsat Jakarta. Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menghindari denda pajak dan BBNKB yang berlaku.
Baca Juga: Siap-siap, Warga yang Menunggak Pajak Kendaraan Bisa Dikejar sampai Rumah
2. Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menggelar pemutihan PKB hingga 31 Agustus 2024, berdasarkan Pergub DIY No 35 Tahun 2024. Pemutihan ini mencakup penghapusan denda PKB, BBNKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan sebelumnya.
Program ini memberikan kesempatan bagi warga Yogyakarta untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.
3. Jawa Timur
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur berlangsung hingga akhir Agustus 2024. Menurut informasi dari akun Instagram Bapenda Jawa Timur (@bapendajatim), program yang dimulai pada 15 Juli ini meliputi pembebasan Bea Balik Nama (BBN), bebas sanksi administratif, dan denda PKB serta BBNKB.
Selain itu, pemutihan ini juga mencakup denda PKB progresif dan SWDKLLJ.
4. Sumatera Barat
Pemerintah Sumatera Barat mulai menyelenggarakan pemutihan PKB dari 21 Agustus hingga 30 September 2024.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Bapenda Sumbar (@bapendasumbar), pemutihan ini mencakup pembebasan biaya pokok BBNKB kedua, denda keterlambatan bayar PKB, denda keterlambatan bayar BBNKB, denda pajak progresif, dan denda SWDKLLJ.
Program ini memberikan waktu yang lebih panjang bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan mereka.
5. Bali
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali berlaku dari 14 Agustus hingga 30 September 2024. Akun Instagram Bapenda Provinsi Bali (@bapendaprovbali) mengumumkan bahwa program ini meliputi bebas bunga dan denda PKB, BBNKB, serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Selain itu, pembebasan BBNKB kedua juga berlaku bagi mutasi luar daerah dengan pendaftaran mutasi masuk paling lambat 23 September 2024, dan mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 28 September 2024.
6. Bengkulu
Provinsi Bengkulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 4 Juni hingga 30 November 2024.
Melalui akun Instagram Samsat Bengkulu (@samsatbengkulu), diumumkan bahwa program ini mencakup pembebasan PKB, denda PKB, dan BBNKB kedua. Warga Bengkulu yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan program ini untuk melunasi kewajiban mereka.
7. Jawa Tengah
Samsat Jawa Tengah telah menggelar pemutihan PKB sejak Mei lalu hingga 19 Desember 2024. Berdasarkan informasi dari akun resmi, program ini mencakup tiga layanan utama: pembebasan BBNKB kedua dari dalam dan luar provinsi, diskon pajak tahun berjalan bagi wajib pajak yang taat, dan pembebasan biaya pajak progresif.
Warga Semarang dan sekitarnya dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda.
8. Sumatera Selatan
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Melalui akun Instagram Bapenda Sumsel (@bapenda_sumsel), diumumkan bahwa pemilik kendaraan dengan tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar untuk satu tahun saja.
Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
9. Aceh Besar
Samsat Aceh Besar juga melaksanakan program pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi (@samsat_acehbesar), pemutihan ini mencakup pembebasan denda PKB dan pajak progresif.
Warga Aceh Besar yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program ini untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda.
Baca Juga: Ditjen Pajak Awasi Ketat Rekening dengan Dana di Atas Rp1 Miliar