Susah Cari Kerja, Pria Bekasi Gugat Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja ke MK

Leonardo Olefins Hamonangan, pemuda asal Bekasi, ajukan gugatan uji materi ke MK terkait batas usia dalam lowongan kerja. Baca selengkapnya di sini!

Susah Cari Kerja, Pria Bekasi Gugat Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja ke MK
Susah Cari Kerja, Pria Bekasi Gugat Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja ke MK. Gambar : Dok. MK RI

BaperaNews - Seorang pemuda asal Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan, mengajukan gugatan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan mengenai syarat batas usia di lowongan kerja tersebut diajukan dengan tujuan untuk menghapus diskriminasi terkait umur dalam syarat bekerja.

Leonardo, yang lahir pada 20 Juli 2000 di Jakarta, menghadiri sidang di MK pada Selasa (5/3) dan mengungkapkan bahwa, meskipun telah berusia 23 tahun, saat ini ia masih belum bekerja. Dalam gugatannya, Leonardo menyoroti Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang dianggapnya memiliki syarat-syarat rekrutmen yang bersifat diskriminatif.

Menurut Leonardo, pasal tersebut telah menghambatnya dan pelamar lainnya dalam mendapatkan pekerjaan, terutama terkait pengalaman kerja dan adanya syarat batas usia minimal dalam melamar pekerjaan.

Ia menganggap praktik diskriminasi usia (ageism) di lapangan kerja sebagai masalah yang harus diatasi, terutama bagi para pekerja perempuan yang sering kali terdampak oleh aturan ini, terutama ketika mengambil cuti untuk pernikahan, kehamilan, atau mengurus anak.

Baca Juga: Suhartoyo Resmi Gantikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Leonardo juga menyampaikan bahwa berlakunya norma tersebut dapat meningkatkan angka pengangguran di Indonesia, yang dapat dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,32 persen dan rata-rata upah buruh sebesar 3,18 juta rupiah per bulan.

Dalam gugatannya, Leonardo meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia juga meminta agar pembatasan usia, pengalaman kerja, jenis kelamin, agama, ras, dan orientasi seksual dalam lowongan kerja dihapuskan.

Namun, Panel Hakim MK memberikan nasihat perbaikan atas gugatan tersebut, dengan menyoroti kejelasan terkait diskriminasi yang dimaksud serta konsistensi antara uraian alasan permohonan dan petitum. Panel Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Leonardo untuk memperbaiki permohonannya sebelum dilanjutkan ke sidang berikutnya.

Baca Juga: 7 Loker WFH Remote: Ada SEO Specialist!