Keppres IKN Belum Terbit, DKI Jakarta Masih Ibu Kota RI
Status ibu kota negara tetap ditahan hingga Keputusan Presiden (Keppres) memutuskan pemindahan ke Nusantara. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Jakarta kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), namun tetap dianggap sebagai ibu kota negara Indonesia. Kabar ini menimbulkan banyak perbincangan, termasuk dari pihak Istana yang memberikan klarifikasi terkait perubahan status tersebut.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan bahwa DKI Jakarta masih dianggap sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN). Keppres tersebut akan menetapkan pemindahan ibu kota ke Nusantara sehingga DKI Jakarta akan berhenti menjadi ibu kota negara.
Meskipun Undang-Undang IKN telah berlaku dan DKI Jakarta kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota, DKI Jakarta masih diakui sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres IKN ke Nusantara. Hal ini diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang IKN.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Jakarta Bakal Ganti Nama Jadi 'DKJ'
Pihak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga turut mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai respons atas perubahan status Jakarta. Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa RUU DKJ kehilangan statusnya sejak 15 Februari 2024, yang merupakan implikasi dari berlakunya Undang-Undang IKN.
Supratman menargetkan pembahasan UU DKJ akan rampung dalam 10 hari mendatang, mengingat Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai DKI. Baleg berencana untuk mempertahankan bahwa penunjukkan Kepala Daerah DKI Jakarta tetap dilakukan melalui Pilkada, sebagaimana tertuang dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU DKJ.
Meskipun demikian, penentuan nasib DKI Jakarta sebagai ibu kota negara masih menunggu terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara. Hingga saat ini, keputusan tersebut bergantung pada kebijakan dan kewenangan Presiden Joko Widodo.