Heboh Putusan MA Bebaskan Perusahaan dalam Kasus Karhutla

Mahkamah Agung memutuskan untuk membebaskan perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan di wilayah Kalimantan Tengah dalam kasus karhutla, berikut informasinya

Heboh Putusan MA Bebaskan Perusahaan dalam Kasus Karhutla
Putusan MA Bebaskan Perusahaan dalam Kasus Karhutla . Gambar : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

BaperaNews - Kegiatan membakar lahan dan hutan yang berada di wilayah Kalimantan Tengah bukanlah perkara sepele. Namun nyatanya hasil putusan Mahkamah Agung terkait beberapa perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan tersebut, justru malah dibebaskan.

Putusan yang dilakukan Mahkamah Agung saat ini mendapat perhatian dan dikhawatirkan oleh banyak pihak. Pasalnya bisa jadi akan menjadi pengalaman buruk di masa mendatang dalam mengambil keputusan terkait perkara karhutla.

Gugatan yang dilayangkan kepada PT Kumai Sentosa pada tahun 2019, mengharuskan membayar ganti rugi akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp 935 miliar.

Kini banyak aktivis lingkungan yang mulai bertindak dan mendesak para jaksa penuntut untuk melakukan peninjauan kembali. Kondisi ini bisa dikatakan janggal, karena ini merupakan salah satu bukti bahwa kerja hakim tidaklah jeli saat tengah menggali fakta – fakta yang ada di lapangan. Jelas – jelas merusak lingkungan yang dampaknya sangat luas bagi banyak pihak, masa iya dibebaskan begitu saja.

Ada juga fakta menarik yang hingga kini belum dilakukan eksekusi oleh pemerintah terkait gugatan karhutla yang sudah berhasil dimenangkan saat berada di pengadilan sebesar Rp 18 triliun. Data ini didapatkan dari catatan LSM lingkungan Walhi.

Uli Artha Siagian (Peng Kampanye Walhi Nasional) menyampaikan kekhawatirannya perihal pengajuan gugatan banding yang mereka layangkan ke Pengadilan Tinggi Jambi terkait 2 perusahaan yang disinyalir melakukan pembakaran lahan dan hutan akan berujung terbebas dari jeratan hukum seperti halnya kasus PT Kumai Sentosa.

Pasalnya dari kejadian pada tanggal 28 Oktober lalu Hakim dari Pengadilan Negeri Jambi telah menyampaikan putusannya dengan menolak gugatan yang diajukan oleh Uli Artha Siagian (Pengkampanye Walhi Nasional) karena dianggap tidak mempunyai kewenangan di lahan tersebut. Khususnya dalam hal melakukan pemeriksaan dan juga memutuskan perkara.

Bahkan dari gugatan yang dilayangkan oleh Uli Artha Siagian (Pengkampanye Walhi Nasional), penggugat didakwa untuk membayar sejumlah biaya untuk menangani perkara sebesar Rp 4,5 juta.

“Rasa khawatir terpampang nyata dengan fakta – fakta yang telah ditunjukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi tersebut. Jelas – jelas beberapa upaya menggagalkan gugatan sudah dilakukan oleh mereka,” kata Uli Artha Siagian (Peng Kampanye Walhi Nasional).

“Dengan adanya tindakan seperti itu, kami sangat curiga dengan putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jambi itu,” tambahnya.

Dalam gugatannya, Walhi meminta ganti rugi untuk pemulihan lingkungan setidaknya Rp 200 miliar kepada 2 perusahaan yakni PT Putra Duta Indah dengan luas lahan 16 hektar dan PT Pesona Belantara Persada dengan luas lahan 18 hektar.