Cerita Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kepala Desa Citemu Di Cirebon
Seorang wanita yang bekerja sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Bogor bernama Nurhayati ditetapkan jadi tersangka usai lapor dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu berinisial S.
BaperaNews - Seorang ibu yang bekerja sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Bogor bernama Nurhayati begitu kecewa dan sedih hatinya ketika ditetapkan menjadi tersangka usai lapor tindak dugaan korupsi Kepala Desa Citemu berinisial S. Kasus ini pun viral melalui unggahan Video Nur yang kecewa pada aparat kepolisian yang justru menjadikan dia tersangka ketika dia melaporkan sebuah tindak kejahatan.
Dalam videonya, Nur mengaku tidak mengerti dan merasa janggal sehubungan dengan proses hukum kasus yang dilaporkannya. “Saya ingin mengungkap kekecewaan pada aparat hukum dimana saya dijadikan tersangka” ucapnya di awal video.
Ia menceritakan selama dua tahun terakhir ia membantu proses penyidikan polisi tentang kasus korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa S tersebut, namun pada Desember 2021, justru ia yang dijadikan tersangka.
Polres Cirebon yang menetapkannya sebagai tersangka, namun dari keterangan Kepala Jaksa Cirebon, Humtamrin, sebelumnya juga sempat dilakukan gelar perkara untuk penyelidikan tindak lanjut kasus Kepala Desa Citemu S. Hutarmin dan pihaknya tidak punya hak untuk menetapkan tersangka dalam suatu kasus, pihaknya hanya memeriksa kelengkapan berkas tersangka S yang dilimpahkan ke Polres. Dijelaskan bahwa kasus korupsi tersebut diduga merugikan daerah senilai Rp 818 Juta.
Baca Juga: Firli Bahuri Angkat Suara Soal Baliho Yang Bergambar Wajahnya
Penyidik pun pernah diminta Jaksa untuk mendalami kesaksian Nur, bukan meminta Nur dijadikan tersangka, hal itu menurutnya adalah murni tindakan Polres Cirebon. “Setelah melakukan pemeriksaan, dari keterangan saksi dan menyatakan kelengkapan formil materil perkara tersebut, kami tidak punya wewenang pada penyidik” ujarnya.
Hal berbalik justru diungkap Kapolres Cirebon, AKBP Fahri Siregar, ia mengatakan Nur melanggar tata kelola keuangan dalam kasus tersebut dan bisa dijerat sebagai tersangka pula meskipun tidak ikut menikmati hasil uang yang dikorupsi Kepala Desa Citemu.
“Kami melakukan pekerjaan secara profesional, tindakan Nurhayati melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana seharusnya Nurhayati memberikan uang kepada panitia pelaksana kegiatan anggaran” jelasnya.
Sementara Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Meneger Nasution mengungkap seharusnya pelapor kasus korupsi tidak bisa dijadikan tersangka, seharusnya Nur justru dilindungi agar tidak mendapatkan serangan balik.
“Penetapan Nur sebagai tersangka jelas mencederai akal sehat, hukum , dan keadilan publik, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU No.13 th 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban” jelas Manager.
Baca Juga: Lukas Enembe Geram Dikaitkan Deklarasi Gerakan Papua Merdeka