Respon Warga Soal Kebijakan BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM

Begini respon warga usai dihebohkan dengan kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat SIM, STNK, SKCK, haji dan umroh, dan jual beli tanah!

Respon Warga Soal Kebijakan BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM
Respon Warga Soal Kebijakan BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM. Gambar: beritasatu.com

BaperaNews - Sejumlah warga memberi pendapat tentang kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat SIM, STNK, SKCK, haji dan umroh, dan jual beli tanah baik perorangan maupun perusahaan. Banyak warga yang menilai kebijakan tersebut kurang tepat dan malah bisa menghambat dalam prosesnya.

Umar (24), seorang mahasiswa asal Bandung mengaku kecewa, menurutnya aturan tersebut justru bisa menghambat bagi warga yang ingin membuat SIM namun belum memiliki BPJS Kesehatan. “Jadi menghambat, bikin SIM, SKCK, dan lainnya, apalagi kalau misal butuhnya cepat, jadi repot itu” ujarnya Sabtu (19/2/22).

Warga lain, Ical (23) juga menyebut kebijakan itu sebenarnya tidak ada korelasi, “Aneh saja, BPJS Kesehatan tidak ada hubungannya dengan SIM, STNK, apalagi jual beli tanah, mungkin ini ada bisnis dari para petinggi biar semua warga pada punya BPJS” ucapnya. Ical berpendapat untuk membuat SIM saja sudah rumit dan antri panjang, sehingga masyarakat yang mengurusnya seringkali dibuat pusing, terlebih kini ditambah rumit persyaratannya.

Baca Juga: Heboh! BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji Hingga Jual Beli Tanah

Sementara Saeful (23) merasa tidak masalah dengan syarat kartu BPJS Kesehatan tersebut. “Karena mungkin berhubungan dengan keselamatan, jadi misalnya kalau amit-amit terjadi kecelakaan sudah ditanggung sama BPJS itu” ujarnya.

Meski demikian Saeful juga merasa urusan memakai BPJS adalah pilihan setiap orang, punya hak mau pakai atau tidak, “Kalau seperti ini kan kesannya jadi tiap orang harus pakai harus punya BPJS supaya bisa dapat pelayanan publik” katanya.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan aturan dalam Inpres No. 1 th 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional yang akan mulai berlaku sejak 1 Maret 2022. Yang isinya, “Melakukan penyempurnaan aturan untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)” tulis Inpres tersebut.

Selain itu, kebijakan kepemilikan BPJS Kesehatan juga harus diterapkan pada kegiatan jual beli tanah, umroh dan haji, termasuk kepada semua pendidik dan tenaga kerja yang berhubungan dengan bidang tersebut.

Hal ini pun menimbulkan anggapan ini adalah cara pemerintah untuk bisa menambah pemasukan BPJS Kesehatan dimana sejak pandemi covid-19, pemerintah banyak mengeluarkan dana untuk pembiayaan covid-19, yang memang gratis untuk semua kalangan mulai dari karantina hingga pengobatan, sehingga jika seluruh warga turut andil membayar iuran BPJS Kesehatan, tentu bisa dipakai pula untuk membantu negara dalam anggaran kesehatan tersebut.

Baca Juga: Firli Bahuri Angkat Suara Soal Baliho Yang Bergambar Wajahnya