Anak di Bawah 16 Tahun di Australia Dilarang Main Medsos, Platform Bisa Terkena Denda Rp500 Miliar

Australia larang anak di bawah 16 tahun akses media sosial. Platform seperti TikTok & Instagram wajib verifikasi usia, denda hingga Rp514 miliar untuk pelanggaran.

Anak di Bawah 16 Tahun di Australia Dilarang Main Medsos, Platform Bisa Terkena Denda Rp500 Miliar
Anak di Bawah 16 Tahun di Australia Dilarang Main Medsos, Platform Bisa Terkena Denda Rp500 Miliar. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Pemerintah Australia telah memperkenalkan undang-undang baru yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. 

Aturan ini menetapkan bahwa platform media sosial, seperti Instagram, TikTok, X (sebelumnya Twitter), dan Snapchat, wajib memastikan bahwa anak-anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun. 

Jika aturan ini dilanggar, platform dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp514 miliar.

Aturan tersebut diumumkan oleh kantor Perdana Menteri Australia pada Kamis (21/11), sebagai bagian dari RUU Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak muda Australia selama masa perkembangan kritis mereka.

"RUU ini dirancang untuk memastikan keselamatan anak-anak selama menggunakan media sosial. Perlindungan digital menjadi salah satu prioritas utama kami untuk menjaga generasi muda dari potensi risiko yang terkait dengan dunia online," kata pernyataan resmi dari kantor Perdana Menteri.

Dalam peraturan tersebut, tanggung jawab utama dibebankan kepada platform media sosial untuk memverifikasi usia pengguna mereka. Mereka diwajibkan memiliki mekanisme yang efektif untuk memastikan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat mengakses layanan media sosial.

Pemerintah berharap aturan ini dapat membantu mengurangi dampak negatif media sosial terhadap perkembangan psikologis anak-anak.

Sanksi bagi pelanggaran juga cukup tegas. Jika sebuah platform terbukti membiarkan anak-anak di bawah umur membuat akun, mereka bisa dikenakan denda yang besar, mencapai Rp514 miliar.

Langkah ini diambil sebagai bentuk peringatan bagi platform agar lebih serius dalam melindungi pengguna muda.

Kendati undang-undang ini membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun, pemerintah Australia tetap memberikan pengecualian untuk layanan tertentu.

Platform yang berfokus pada pendidikan dan kesehatan, seperti Google Classroom, Headspace, Kids Helpline, serta YouTube, tetap dapat diakses oleh anak-anak. 

Selain itu, layanan pesan singkat dan beberapa games online juga masih diperbolehkan, asalkan mereka tidak tergolong sebagai platform media sosial yang diatur dalam undang-undang baru ini.

Baca Juga : Pemerintah Australia Usulkan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Undang-undang ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang memberlakukan batasan usia minimum bagi pengguna media sosial secara nasional.

Meskipun begitu, beberapa negara bagian di Amerika Serikat sudah mulai membatasi akses jejaring sosial bagi anak-anak di bawah usia tertentu, namun kebijakan tersebut belum berlaku secara nasional.

Regulasi baru ini muncul di tengah kekhawatiran yang meningkat terkait dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak-anak. B

anyak penelitian yang menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang tidak terkendali dapat mempengaruhi kesehatan mental, citra diri, dan kesejahteraan psikologis anak-anak dan remaja. 

Beberapa ahli berpendapat bahwa media sosial dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan masalah emosional lainnya pada anak-anak yang belum cukup dewasa untuk mengelola konten online secara bijaksana.

Pemerintah Australia menyadari bahwa media sosial dapat membawa dampak positif dan negatif. Oleh karena itu, mereka ingin menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda, dengan memastikan bahwa hanya anak-anak di atas 16 tahun yang memiliki akses penuh ke platform tersebut.

Upaya ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko perundungan siber dan paparan terhadap konten yang tidak sesuai bagi anak-anak.

Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mengurangi waktu yang dihabiskan anak-anak di depan layar dan mendorong mereka untuk lebih aktif secara fisik serta terlibat dalam kegiatan sosial di dunia nyata.

Pemerintah Australia percaya bahwa regulasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan anak-anak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, baik secara fisik maupun mental.

Sebagai respons terhadap aturan baru ini, beberapa platform media sosial telah mulai menyesuaikan kebijakan mereka.

Misalnya, beberapa platform mengumumkan rencana untuk memperkuat sistem verifikasi usia dan menambah fitur keamanan tambahan yang dirancang khusus untuk melindungi pengguna muda. 

Namun, tidak semua platform setuju dengan regulasi ini, dan beberapa pihak berpendapat bahwa aturan tersebut bisa menimbulkan tantangan teknis dalam pelaksanaannya, terutama terkait verifikasi usia pengguna secara akurat.

Baca Juga : Pasutri Foundem Gugat Google, Tuntut Ganti Rugi Rp40 Triliun