Pemerintah Australia Usulkan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Pemerintah Australia mengusulkan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi keamanan digital. RUU ini ditujukan untuk melindungi remaja dari risiko daring.
BaperaNews - Pemerintah Australia tengah mengajukan rancangan undang-undang baru yang bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial. RUU ini, yang telah diajukan ke parlemen, berupaya melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital. Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengungkapkan bahwa usulan ini didorong oleh kekhawatiran akan keselamatan anak-anak saat beraktivitas secara daring. Pemerintah berharap, jika disahkan, undang-undang ini dapat mengurangi dampak buruk media sosial terhadap remaja.
"Ini untuk para ibu dan ayah, mereka, seperti saya, sangat khawatir tentang keselamatan anak-anak kita saat daring. Saya ingin keluarga Australia tahu bahwa pemerintah mendukung Anda," ujar Albanese pada Jumat (8/11). Albanese juga menyatakan bahwa jika undang-undang ini berlaku, anak-anak di bawah 16 tahun tidak akan diizinkan untuk mengakses media sosial, meskipun orang tua memberikan izin.
Dalam rancangan ini, pemerintah Australia menempatkan tanggung jawab kepada platform media sosial untuk mengimplementasikan pembatasan usia. Penegakan hukum akan diawasi oleh Komisioner Keamanan Elektronik, yang memiliki kewenangan dalam mengatur keamanan daring di Australia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa platform sosial mengutamakan perlindungan bagi anak-anak dan remaja dari paparan konten yang berpotensi merusak.
Namun, usulan ini memicu beragam tanggapan. Beberapa pakar mengkhawatirkan efek larangan ini. Mereka berpendapat bahwa meskipun kebijakan ini dapat menunda paparan media sosial bagi anak-anak, pembatasan usia belum tentu mampu melindungi mereka sepenuhnya.
Baca Juga: Senator Australia Protes Kunjungan Raja Charles III: Anda Bukan Raja Kami!
Sebaliknya, larangan total dikhawatirkan malah akan membuat anak-anak tidak memiliki keterampilan yang cukup dalam menggunakan media sosial secara sehat ketika mereka akhirnya mencapai usia yang diperbolehkan.
Salah satu organisasi yang menentang RUU ini adalah Gugus Tugas Hak Anak Australia. Kelompok ini menyarankan pendekatan yang lebih seimbang, yaitu dengan menerapkan standar keamanan dan literasi digital bagi anak-anak, bukan dengan larangan sepenuhnya. Mereka merujuk pada panduan dari PBB yang menyarankan agar anak-anak diberi kesempatan untuk terlibat secara positif dalam lingkungan digital. Gugus Tugas ini juga menyatakan bahwa penting bagi anak-anak untuk memahami risiko dan manfaat dari media sosial sejak dini, dengan catatan keamanan mereka tetap terjamin.
Di sisi lain, kelompok yang mendukung larangan ini menganggap pembatasan tersebut perlu untuk melindungi anak-anak dari bahaya yang mungkin mereka hadapi di media sosial, seperti konten berbahaya, misinformasi, perundungan, atau tekanan sosial.
Salah satu petisi yang mendukung RUU ini diinisiasi oleh kelompok 36Months, yang menilai bahwa anak-anak tidak siap untuk berinteraksi di media sosial hingga mereka mencapai usia minimal 16 tahun. Petisi tersebut telah didukung oleh sekitar 125.000 tanda tangan.
Pihak pro juga menyebut bahwa media sosial berdampak pada perkembangan psikologis anak. Mereka berpendapat bahwa, dalam usia yang masih muda, anak-anak rentan terhadap konten negatif yang ada di platform digital, yang berpotensi mempengaruhi cara berpikir, kesehatan mental, dan perkembangan sosial mereka.
Dalam keterangannya, Albanese juga menyampaikan bahwa pendekatan yang hanya mengandalkan pendidikan untuk meningkatkan literasi digital pada anak-anak dianggap tidak cukup. Algoritma media sosial yang canggih, menurutnya, kerap menampilkan konten yang dapat memengaruhi perilaku, bahkan bagi orang dewasa.
Albanese mengungkapkan kekhawatirannya atas bagaimana algoritma tersebut bekerja dan memengaruhi pengguna, terutama anak-anak yang masih dalam masa perkembangan. "Saya tidak tahu tentang Anda, tetapi saya mendapatkan hal-hal yang muncul di sistem saya yang tidak ingin saya lihat. Apalagi seorang anak berusia 14 tahun yang rentan," tambahnya.
Jika undang-undang ini disahkan, Australia akan menjadi salah satu negara dengan regulasi ketat terkait akses media sosial bagi anak-anak. Kebijakan ini dinilai akan membawa dampak besar pada platform seperti Instagram, Facebook, dan TikTok, yang memiliki banyak pengguna di kalangan remaja.
Selain itu, keberhasilan regulasi ini juga akan bergantung pada kemauan perusahaan teknologi untuk mematuhi aturan serta mekanisme pengawasan yang ketat dari pemerintah Australia.
Dampak dari RUU ini masih menjadi perdebatan, tetapi Albanese yakin bahwa langkah ini adalah bagian penting dalam melindungi generasi muda dari efek buruk media sosial. "Saya ingin keluarga Australia tahu bahwa pemerintah ada di pihak Anda. Kami memahami bahwa ini bukan keputusan yang mudah, tetapi ini adalah langkah yang diperlukan untuk melindungi anak-anak kita," tegasnya.
Baca Juga: Pasutri Foundem Gugat Google, Tuntut Ganti Rugi Rp40 Triliun