Pasutri Foundem Gugat Google, Tuntut Ganti Rugi Rp40 Triliun

Pendiri Foundem, Shivaun dan Adam, menggugat Google Rp40 triliun atas dugaan monopoli yang merugikan bisnis mereka sejak 2006.

Pasutri Foundem Gugat Google, Tuntut Ganti Rugi Rp40 Triliun
Pasutri Foundem Gugat Google, Tuntut Ganti Rugi Rp40 Triliun. Gambar : bisik.id

BaperaNews - Google menghadapi gugatan dari Shivaun Raff dan Adam, pendiri situs perbandingan harga Foundem, setelah mengklaim situs mereka mengalami kerugian besar akibat kebijakan pencarian Google.

Gugatan ini muncul usai pengadilan menolak banding Google, yang kini diwajibkan membayar denda besar atas pelanggaran persaingan pasar.

Pada Juni 2006, Shivaun Raff dan Adam meluncurkan Foundem dengan ekspektasi tinggi. Namun, tak lama setelah diluncurkan, situs tersebut terkendala karena terkena filter spam otomatis Google, yang mengakibatkan hilangnya Foundem dari hasil pencarian.

Situs ini terdegradasi dalam berbagai kata kunci utama seperti “perbandingan harga” dan “perbandingan belanja,” yang berdampak signifikan pada pendapatan Foundem yang bergantung pada klik pengguna. 

"Kami melihat peringkat situs kami anjlok seketika," ujar Adam.

Setelah lebih dari dua tahun berupaya menghubungi Google untuk mencabut pembatasan, mereka tetap tak mendapat tanggapan.

Merasa tidak mendapat keadilan, Shivaun dan Adam melaporkan kasus ini ke berbagai regulator di Inggris, Amerika Serikat, dan Belgia.

Pada November 2010, Komisi Eropa memulai penyelidikan antimonopoli terhadap Google, setelah mendapati indikasi bahwa Google memprioritaskan produk dan layanan mereka di hasil pencarian. 

Pada 2017, Komisi Eropa memutuskan bahwa Google telah menyalahgunakan dominasinya, merugikan kompetitor seperti Foundem, dan Google dikenai denda sebesar 2,4 miliar euro atau sekitar Rp40 triliun.

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam regulasi perusahaan teknologi besar.

Dalam wawancara terbaru mereka, Shivaun dan Adam menceritakan kesulitan yang mereka alami sejak situs mereka diblokir oleh Google. Awalnya, mereka mengira kendala tersebut adalah masalah teknis.

Namun, setelah menyadari hanya situs mereka yang terdampak, mereka mulai menduga adanya upaya Google untuk menekan persaingan.

Baca Juga : Keraton Yogya Gugat KAI, Klaim Tanah Stasiun Tugu dan Tuntut Ganti Rugi Rp1.000

Adam mengenang ide mendirikan Foundem, saat ia ingin membuat situs perbandingan harga yang lebih luas, tidak terbatas pada produk tunggal. Foundem memungkinkan pengguna membandingkan berbagai macam produk, mulai dari pakaian hingga tiket pesawat.

“Tidak ada yang bisa menyamai Foundem,” ujar Shivaun. 

Google menghabiskan tujuh tahun mengajukan banding terhadap putusan Komisi Eropa, namun akhirnya ditolak pada September 2023.

Google menekankan bahwa keputusan pengadilan hanya berlaku untuk hasil pencarian periode 2008-2017 dan menyatakan perubahan yang mereka lakukan pada 2017 sudah sesuai arahan Komisi Eropa, dengan menghasilkan miliaran klik bagi lebih dari 800 situs perbandingan harga.

Namun, Shivaun dan Adam tetap melanjutkan gugatan perdata terhadap Google, menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka klaim diderita akibat tindakan Google. Proses hukum ini diperkirakan akan berlangsung pada semester pertama 2026.

Dalam upaya mencari keadilan, Shivaun dan Adam menghadapi tantangan hukum panjang dan dampak langsung terhadap bisnis mereka. Pada 2016, Foundem akhirnya terpaksa ditutup setelah satu dekade menghadapi berbagai kendala peringkat rendah di mesin pencari Google.

"Andai kami tahu proses hukum ini akan memakan waktu bertahun-tahun, kami mungkin tidak akan melakukannya," ungkap Adam.

Selain gugatan dari Foundem, Komisi Eropa kini menyelidiki praktik Google berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital yang baru.

Penyidikan ini melibatkan Alphabet, perusahaan induk Google, untuk memastikan apakah Google masih memprioritaskan produk dan layanan mereka di hasil pencarian secara tidak adil. 

Keputusan terbaru CJEU tahun ini menegaskan bahwa Google tetap harus mempertanggungjawabkan kebijakan persaingan dalam hasil pencarian produk.

Perjuangan Shivaun dan Adam serta beberapa perusahaan lain yang menggugat Google ini memperlihatkan dampak signifikan dari kebijakan persaingan teknologi terhadap bisnis digital.

Kasus Foundem kini menjadi peringatan penting terkait persaingan di era digital dan dominasi perusahaan besar dalam kompetisi bisnis internet.

Baca Juga : MK Kabulkan Gugatan Buruh, PHK Harus Lewati Proses Hukum Tetap