Keraton Yogya Gugat KAI, Klaim Tanah Stasiun Tugu dan Tuntut Ganti Rugi Rp1.000

Keraton Yogyakarta menggugat PT KAI terkait tanah di Stasiun Tugu, klaim sebagai milik Kasultanan, tuntut ganti rugi simbolis Rp1.000.

Keraton Yogya Gugat KAI, Klaim Tanah Stasiun Tugu dan Tuntut Ganti Rugi Rp1.000
Keraton Yogya Gugat KAI, Klaim Tanah Stasiun Tugu dan Tuntut Ganti Rugi Rp1.000. Gambar : Dok. Tripcetera

BaperaNews - Keraton Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait kepemilikan tanah di sekitar Stasiun Tugu Yogyakarta, yang selama ini diklaim sebagai aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). 

Dalam gugatan tersebut, Keraton Yogyakarta juga menuntut ganti rugi simbolis sebesar Rp1.000 kepada PT KAI.

Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Kasultanan Yogyakarta, menegaskan bahwa gugatan ini bukanlah upaya untuk memperebutkan lahan.

Menurutnya, tanah yang menjadi objek sengketa tersebut secara hukum merupakan milik Kasultanan Yogyakarta, tetapi didaftarkan oleh PT KAI sebagai bagian dari aset perusahaan.

"Tanah itu secara hukum adalah milik Kasultanan, namun PT KAI mendaftarkannya sebagai aset perusahaan. Gugatan ini tidak untuk memperebutkan lahan, tetapi lebih sebagai ajakan kepada PT KAI untuk tertib administrasi dan menaati aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," jelas Markus dalam keterangannya yang diterima pada Kamis (7/11).

Markus menyebut bahwa gugatan ini diajukan setelah proses diskusi dan pendekatan yang dilakukan selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil.

Ia menambahkan bahwa PT KAI terkesan mengulur-ulur waktu dan tidak memberikan respons yang memadai terhadap upaya penyelesaian di luar pengadilan.

"Sudah bertahun-tahun dilakukan pendekatan dan diskusi, namun PT KAI tampaknya tidak mengindahkan, bahkan cenderung menunda-nunda waktu," katanya.

Perkara ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan nomor perkara 137/Pdt.G/2024/PN Yyk, tertanggal 17 Oktober 2024. Gugatan diajukan oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condro Kirono, yang mewakili Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, dengan dasar klaim bahwa tanah tersebut adalah milik Kasultanan Yogyakarta berdasarkan Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Baca Juga : Dibuka Lagi, Segini Harga Tiket Museum Kereta Keraton Yogyakarta

Dalam gugatan ini, selain PT KAI yang berstatus sebagai tergugat utama, turut pula Kementerian BUMN RI, Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI, dan Kementerian Perhubungan RI sebagai pihak yang turut tergugat.

Lima bidang tanah yang berada di sekitar Stasiun Tugu menjadi objek sengketa dalam perkara ini.

Lokasi yang dimaksud mencakup Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIY, Kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, bagian sisi selatan Stasiun Tugu, dan mess Ratih yang terletak ke arah barat. 

Tanah ini disebutkan tercatat sebagai aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 di daftar aset PT KAI.

Keraton Yogyakarta menuntut agar pengadilan menyatakan bahwa tanah-tanah tersebut adalah milik Kasultanan. Mereka berharap agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatan, termasuk pengakuan hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.

Menurut Markus, tuntutan ganti rugi sebesar Rp1.000 tersebut adalah simbolis dan menunjukkan bahwa Kasultanan tidak bermaksud memberatkan pihak manapun, termasuk masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.

"Tuntutan ganti rugi sebesar Rp1.000 adalah bentuk simbolis yang menunjukkan niat baik Kasultanan untuk tidak memberatkan pihak mana pun, termasuk masyarakat yang memanfaatkan fasilitas di lahan tersebut," ujar Markus.

Hingga saat ini, PT KAI belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan dari Keraton Yogyakarta ini. CNNIndonesia.com mencoba menghubungi Vice President Public Relations PT KAI, Anne Purba, melalui telepon dan aplikasi pesan, tetapi belum mendapat respons.

Sementara itu, Krisbiyantoro, Manajer Humas DAOP 6 Yogyakarta PT KAI, mengarahkan pertanyaan terkait kasus ini untuk dijawab oleh kantor pusat PT KAI di Jakarta.

"Pusat yang lebih berwenang menjawab terkait kasus ini," kata Krisbiyantoro saat ditanya tentang tanggapan PT KAI terhadap gugatan tersebut.

Baca Juga : Polisi Periksa Saksi Terlibat Pembongkaran Tembok Keraton Kartasura