Eks Pemain Timnas Indonesia Keciduk Jual Obat Terlarang, 2700 Butir Tramadol dan Heximer di Amankan

Eks pemain Timnas Indonesia, Syakir Sulaiman, ditangkap di Cianjur atas dugaan jual obat terlarang Tramadol dan Hexymer. Polisi amankan 2.700 butir obat.

Eks Pemain Timnas Indonesia Keciduk Jual Obat Terlarang, 2700 Butir Tramadol dan Heximer di Amankan
Eks Pemain Timnas Indonesia Keciduk Jual Obat Terlarang, 2700 Butir Tramadol dan Heximer di Amankan. Gambar : Dok. Kumparan

BaperaNews - Syakir Sulaiman, mantan pemain tim nasional sepak bola Indonesia, ditangkap polisi atas dugaan mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan di kediamannya di Perumnas Pondok Indah, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Heximer.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat terlarang di kawasan Kecamatan Cilaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Syakir sebagai tersangka utama.

“Tersangka ini ditangkap di rumahnya di kawasan Cilaku, dan kami mengamankan ribuan butir obat keras tertentu jenis Tramadol dan Hexymer,” kata AKP Tono dalam keterangan pers di Mapolres Cianjur pada Selasa (5/11).

Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki asal muasal pasokan obat-obatan tersebut. AKP Tono menduga Syakir tidak beroperasi sendiri, melainkan bekerja sama dengan pemasok yang menyediakan obat-obatan dalam jumlah besar.

“Kami menduga ada pemasok yang terlibat. Barang bukti yang kami amankan cukup banyak, dan ini masih kami dalami,” ujarnya.

Baca Juga : Warga Geruduk Warung di Depok, Diduga Jual Obat Terlarang

Kepolisian berencana memperluas penyidikan untuk mengidentifikasi jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran obat terlarang di wilayah Cianjur. Langkah ini diambil untuk mencegah peredaran lebih lanjut serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan obat keras.

Berdasarkan pengakuan Syakir, ia terpaksa menjual obat-obatan tersebut untuk mencukupi kebutuhan hidupnya setelah tak lagi aktif sebagai pemain sepak bola.

Syakir, yang terakhir tercatat bergabung dengan tim nasional sekitar tahun 2021, mengaku mengalami kesulitan ekonomi sejak pensiun dari dunia olahraga. 

"Pengakuannya, ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Tono.

Kasus ini, menurut kepolisian, menggambarkan tantangan yang dialami sejumlah mantan atlet yang kesulitan mendapatkan penghasilan setelah masa karier berakhir.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Syakir Sulaiman dijerat dengan pasal terkait undang-undang kesehatan tentang peredaran dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin. Ancaman hukuman yang dihadapinya mencapai 15 tahun penjara. Peredaran obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer tanpa izin melanggar hukum dan berisiko bagi masyarakat.

Polisi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penyalahgunaan obat keras yang tidak sesuai prosedur medis. Kerja sama masyarakat dengan kepolisian diharapkan dapat membantu menekan peredaran obat-obatan ilegal di Cianjur maupun di Jawa Barat secara keseluruhan.

Penangkapan ini menambah deretan kasus peredaran obat terlarang di Jawa Barat yang berhasil diungkap. Di berbagai wilayah, kepolisian aktif melakukan penyelidikan untuk mengurangi peredaran obat-obatan berbahaya, terutama di daerah rawan. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait obat terlarang di lingkungan mereka.

Kepolisian berharap, upaya ini dapat menekan peredaran obat keras seperti Tramadol dan Hexymer yang kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan muda.

Kasus peredaran obat terlarang tidak hanya merusak kesehatan pengguna tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban di masyarakat.

Baca Juga : Nafa Urbach Ditangkap Polisi Usai Diduga Pakai Obat Terlarang