Pria di Sumenep Berkali-kali Setubuhi Keponakan di Bawah Umur, Beri Uang Tutup Mulut Rp10.000

Polres Sumenep menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Pria di Sumenep Berkali-kali Setubuhi Keponakan di Bawah Umur, Beri Uang Tutup Mulut Rp10.000
Pria di Sumenep Berkali-kali Setubuhi Keponakan di Bawah Umur, Beri Uang Tutup Mulut Rp10.000. Gambar: Ilustrasi Canva

BaperaNews - Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial H (41) atas tuduhan menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku diketahui memberi uang Rp10.000 kepada korban agar tidak mengadukan perbuatannya. 

"Setelah melakukan perbuatan bejatnya, H memberikan uang Rp10.000 kepada J dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapa pun," ungkap Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (9/7).

Kasus ini bermula sejak awal tahun 2024, di Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Pelaku H memanfaatkan situasi rumah korban yang kosong karena keluarganya pergi bekerja. J yang saat itu seorang diri, dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Kejadian ini berlangsung berkali-kali hingga April 2024.

Pada Sabtu (13/4), sekitar pukul 09.00 WIB, H kembali menyetubuhi J di ruang keluarga rumahnya. Namun, kali ini aksinya dipergoki oleh kakak korban yang langsung meninju wajah pelaku. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Ayah Perkosa Anak di Pati Berkali-kali hingga Dipaksa Suntik KB

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan. H akhirnya berhasil ditangkap di sebuah toko kelontong di Jl Merri Krangan, Mojokerto, pada Rabu (8/7). Pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

"Motif pelaku H melakukan aksi bejatnya adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya. Ia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya," lanjut Widiarti.

Akibat perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Siswi SD Dicabuli 26 Pria, Pelaku hingga Kini Belum Tertangkap