Ayah Perkosa Anak di Pati Berkali-kali hingga Dipaksa Suntik KB

Ayah di Pati ditangkap setelah memaksa putrinya berhubungan badan dengan ancaman pembunuhan dan perceraian. Pelaku juga memaksa korban menjalani suntik KB.

Ayah Perkosa Anak di Pati Berkali-kali hingga Dipaksa Suntik KB
Ayah Perkosa Anak di Pati Berkali-kali hingga Dipaksa Suntik KB. Gambar : Ilustrasi canva

BaperaNews - Seorang ayah berinisial K (49) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berulang kali memperkosa putri kandungnya sejak Maret 2023 hingga Juni 2024. Kejadian ini terungkap setelah korban yang kini berusia 18 tahun, melaporkan kasus ini kepada pamannya, yang kemudian membawa laporan tersebut ke polisi. 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pati, M. Alfan Armin, pada Rabu (10/7), pelaku pertama kali mengajak korban untuk berjualan, namun kemudian membawanya ke sebuah hotel di wilayah Pati.

Di hotel tersebut, korban diancam akan dibunuh jika menolak berhubungan badan. Selain itu, pelaku juga mengancam akan menceraikan ibu korban jika korban tidak menuruti kemauannya. 

"Awalnya, korban diajak pergi berjualan tapi ternyata masuk hotel di wilayah Pati," ujar Alfan.

Di hotel tersebut, pelaku melakukan pemerkosaan dengan ancaman membunuh korban dan menceraikan ibunya jika korban menolak.

Tidak hanya melakukan pemerkosaan, pelaku juga memaksa korban untuk menjalani suntik KB sebanyak enam kali setiap tiga bulan selama periode pemerkosaan. Pelaku mengakui semua perbuatannya kepada polisi, termasuk ancaman-ancaman yang dilontarkan kepada korban.

Baca Juga: Penjual Es Buah Perkosa Bocah 12 Tahun di Hotel Semarang, Ternyata Keduanya Pacaran

"Tersangka juga mengakui telah mengancam dan menyetubuhi korban berkali-kali. Korban juga dibawa oleh tersangka untuk suntik KB," jelas Alfan.

Korban yang tidak tahan dengan perlakuan keji ayahnya akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian ini kepada pamannya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi, dan pelaku segera ditangkap.

"Pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Pati," kata Alfan.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kayen, Pati, kini menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan seksual lainnya.

Baca Juga: Ini Kronologi Istri Bantu Suami Perkosa Rekan Kerjanya di Lampung