Aep dan Dede Dilaporkan ke Mabes Polri Gegara Beri Keterangan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina

Gilang merencanakan pelaporan terhadap Aep dan Dede ke Bareskrim Polri atas dugaan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Aep dan Dede Dilaporkan ke Mabes Polri Gegara Beri Keterangan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina
Aep dan Dede Dilaporkan ke Mabes Polri Gegara Beri Keterangan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina. Gambar : Dok. Tribun

BaperaNews - Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Ekky dan Vina di Cirebon, Gilang Teruna Purwadestian, berencana melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (10/7), atas dugaan kesaksian palsu. Gilang mengonfirmasi bahwa pelaporan tersebut akan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB.

“Ya mas, rencananya sekitar jam 12-an mas,” kata Gilang pada Rabu (10/7).

“Dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede,” tambahnya.

Aep merupakan saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Ekky yang terjadi pada 2016 di Cirebon. Warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini, mengklaim melihat langsung peristiwa pembunuhan tersebut.

Aep menyatakan bahwa saat kejadian, ia sedang nongkrong di sebuah warung dekat tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat sekelompok pelaku menyerang Vina dan Ekky yang sedang menumpang sepeda motor.

"Terus dikejar-kejar, bicara melempar saya kurang tahu ya (jumlah orang yang terlibat pelemparan). Berhubung saya takut di situ, akhirnya saya pulang saja," ujar Aep mengenai insiden tersebut.

Dede, yang juga dilaporkan, diduga memberikan kesaksian yang meragukan dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Susno Duadji: Iptu Rudiana Layak Diperiksa hingga Rekonstruksi Ulang Soal Kasus Pembunuhan Vina

Menurut Gilang, kesaksian Aep dan Dede berperan penting dalam proses hukum yang dijalani oleh kliennya. Oleh karena itu, dugaan kesaksian palsu ini dianggap serius dan perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon telah menarik perhatian publik sejak 2016. Kedua korban ditemukan tewas dengan luka parah setelah diserang oleh sekelompok orang.

Aep, yang mengaku melihat kejadian tersebut, menyatakan bahwa ia telah merantau ke Cirebon sejak 2011 dan kembali ke Cikarang setelah insiden pembunuhan tersebut pada 2016.

Pengakuan Aep mengenai peristiwa pembunuhan ini menjadi salah satu bukti dalam kasus tersebut. Namun, jika kesaksian tersebut terbukti palsu, hal ini dapat memengaruhi proses hukum yang telah berjalan. Gilang menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan untuk memastikan keadilan bagi kliennya.

Sebelumnya, Aep mengaku melihat langsung pembunuhan Vina dan Ekky ketika sedang berada di dekat TKP. Ia menyatakan bahwa ia melihat sekawanan pelaku menyerang kedua korban dan kemudian melarikan diri karena takut. Kesaksian ini menjadi salah satu dasar bagi penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Dengan adanya dugaan kesaksian palsu ini, pihak berwenang diharapkan dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari pernyataan Aep dan Dede.

Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat dengan pasal tentang pemberian keterangan palsu di bawah hukum pidana Indonesia.

Baca Juga: Cerita Hegi yang Jadi Korban Cocoklogi pada Kasus Pembunuhan Vina: Benar Itu Foto Saya