Viral Iklan Surat Sakit Online di KRL, IDI : Dokter dan Pasien Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan surat sakit online yang terpampang di gerbong KRL membuat para dokter dan pasien bisa dipidana 4 tahun penjara.

Viral Iklan Surat Sakit Online di KRL, IDI : Dokter dan Pasien Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara
Dokter dan pasien bisa dipidana 4 tahun penjara karena buat surat sakit palsu. Gambar : pixabay.com/Dok. StockSnap

BaperaNews - Iklan surat sakit online yang terpampang di gerbong KRL (Kereta Rel Listrik) viral di media sosial, Twitter. Hal ini menjadi perbincangan publik karena khawatir bila dokter membuat keterangan surat sakit palsu tanpa melakukan pemeriksaan terhadap pasien secara langsung.

Hal ini karena terlihat dalam iklan surat sakit online di KRL tersebut prosesnya terbilang mudah, hanya dengan waktu 15 menit, kamu bisa mendapat keterangan surat sakit melalui telemedicine.

Melihat peristiwa tersebut, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) ikut buka suara mengenai iklan surat sakit online di KRL (Kereta Rel Listrik) yang viral di media sosial.

Mewakili pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Dr dr Beni Satria, MH(Kes), SH, MH menegaskan jika terbukti ada pelanggaran dalam pengeluaran surat sakit online, maka oknum dokter dan pasien bisa kena sanksi hukum atau dipidana 4 tahun penjara.

Menurut dr Beni Satria, apabila melakukan konsultasi secara online tanpa melakukan rangkaian pemeriksaan fisik atau penunjang, maka iklan surat sakit online di KRL tersebut ilegal atau tidak berlaku. Adapun hal ini sebagaimana disebut dalam pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Baca Juga : 

"Ini melanggar hukum, jika dipergunakan lalu merugikan pihak tertentu, oknum dokter dan pasien bisa dipidana 4 tahun penjara dan juga melanggar kode etik kedokteran," ujar dr Beni Satria dalam acara daring, Selasa (27/12).

Adapun sanksi lain dari pasal tersebut yaitu apabila oknum dokter telah melakukan pelanggaran kode etik juga berpotensi dicabut izin praktik dan STR (surat tanda registrasi).

Bahkan tidak hanya dokter yang dipidana, menurut penjelasan pasal di atas, pihak yang ikut berpatisipasi memalsukan surat sakit (pemilik akun, penjual, atau oknum dokter) dan orang yang sengaja mempergunakan surat sakit palsu (pembeli, pasien) juga bisa terkena pidana 4 tahun penjara.

Adapun maksud dari sengaja tersebut adalah melakukan pemalsuan dan meminta surat sakit palsu dengan sadar. Saat ini iklan surat sakit online di KRL tersebut sudah tidak ada, pihak KAI Commuter pun sudah meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat iklan yang dinilai publik bakal miliki celah hukum.

Baca Juga :