Wanita di Gambir Terjatuh dari Motor hingga Tewas Usai Pertahankan Tas yang Dijambret
Seorang wanita berinisial KRA tewas setelah terjatuh dari motor saat mempertahankan tas dari penjambretan di Jakarta.
BaperaNews - Seorang wanita berinisial KRA tewas setelah terjatuh dari motor saat mempertahankan tasnya yang dijambret di Jalan KH Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/8). Insiden tragis ini terjadi ketika KRA yang dibonceng oleh kekasihnya, ED, sedang dalam perjalanan dari Pulo Gadung, Jakarta Timur menuju Cengkareng, Jakarta Barat.
Dua pelaku jambret, SNA (21) dan APR (27), berhasil merampas tas KRA, menyebabkan KRA terjatuh dari motor dan mengalami luka parah yang akhirnya merenggut nyawanya.
Kejadian bermula saat KRA dan ED bertemu dengan kedua pelaku, SNA dan APR, di Jalan Veteran Raya, Jakarta Pusat. Keduanya sedang berhenti di lampu merah ketika ED menyadari bahwa mereka sedang diperhatikan oleh dua pria yang berboncengan.
Meski merasa diawasi, ED dan KRA tidak curiga dan melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Suryopranoto dan Jalan AM Sangaji di Gambir, Jakarta Pusat.
Ketika KRA dan ED berbelok ke Jalan KH Hasyim Ashari, para pelaku mulai melancarkan aksinya. Salah satu pelaku menarik tas selempang milik KRA yang berada di tangan kirinya.
"Terjadi tarik-menarik yang menyebabkan kendaraan korban dan saksi hilang kendali. Saksi dan korban jatuh," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Akibat terjatuh dari motor, KRA mengalami luka berat, terutama di bagian kepala, dengan darah yang keluar dari mulutnya. Warga sekitar sempat memberikan pertolongan dengan membawa KRA ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa KRA tidak dapat diselamatkan karena luka-luka yang terlalu parah.
Baca Juga: Ibu-ibu jadi Korban Jambret hingga Terseret 100 Meter, Polisi Buru Pelaku
Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap SNA dan APR di rumah kontrakan mereka di daerah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kedua pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 365 KUHP Ayat 4, yang mengatur hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dalam pemeriksaan, SNA mengakui bahwa mereka nekat menjambret KRA karena pengaruh narkoba jenis sabu-sabu yang baru saja mereka konsumsi sebelum melakukan aksinya. SNA dan APR membeli narkoba tersebut dengan uang hasil dari berbagai aksi kriminal, termasuk mencuri ponsel dan menjambret tas.
"Uangnya hasil dari itu. Beli yang paketan kecil," kata SNA pada Selasa (20/8).
Menurut pengakuannya, kedua pelaku merasa lebih percaya diri untuk melakukan tindak kriminal setelah mengonsumsi narkoba. Bahkan, setelah berhasil menjambret tas KRA, SNA kembali mengonsumsi sabu-sabu tanpa mengetahui bahwa korban mereka tewas akibat aksi mereka.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius, mengingat dampak fatal yang ditimbulkan. AKBP Chandra Mata Rohansyah menyatakan bahwa mereka akan memastikan kedua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai Pasal 365 KUHP Ayat 4," tegas Chandra.
Baca Juga: Kumpulkan Uang untuk Menikah, Ojol Ini Rela Nyambi jadi Jambret di Makassar