Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kasus Korupsi Tetap Lanjut

Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula. Status tersangka tetap berlaku, penyidikan Kejagung berlanjut.

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kasus Korupsi Tetap Lanjut
Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kasus Korupsi Tetap Lanjut. Gambar : MI/Tri Subarkah

BaperaNews - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. 

Dengan demikian, status tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula tetap berlaku dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akan tetap dilanjutkan. 

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Tumpanuli Marbun, pada Selasa (26/11), yang menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan Tom Lembong ditolak seluruhnya.

Dalam sidang tersebut, Tom Lembong sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan dengan tujuan untuk membatalkan penetapan status tersangka yang disandangnya oleh Kejaksaan Agung.

Namun, hakim memutuskan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan proses hukum terhadapnya harus tetap berjalan.

Keputusan hakim ini menjadi langkah penting dalam kelanjutan kasus yang telah menarik perhatian publik.

Kejagung melalui Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menanggapi putusan tersebut dengan menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi dalam kasus ini.

Sutikno menekankan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Kejagung sepenuhnya berdasarkan bukti yang ada, bukan dari keputusan sepihak. 

Baca Juga : Tom Lembong Minta Kejagung Periksa 5 Menteri Perdagangan Lainnya

“Pada kesempatan ini, kita sampaikan ya seolah-olah kami ini kayak mengkriminalisasi, tapi tahapan-tahapan kita lakukan dan fakta-fakta itu diterangkan semuanya bukan oleh kita, tetapi oleh alat bukti yang ada,” ujar Sutikno dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sutikno juga meminta agar pihak Tom Lembong menghormati keputusan praperadilan dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan jalur yang ada.

Ia mengingatkan bahwa setelah praperadilan selesai, penyidikan akan terus berjalan dan bukti-bukti dari kedua belah pihak akan diuji di pengadilan. 

“Praperadilan selesai, ayo kita hormati bersama-sama proses tahapan penyidikan berjalan. Nanti di persidangan ayo kita sama-sama menyiapkan bukti masing-masing untuk kita adu di persidangan pokok perkara itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sutikno menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik. Proses penanganan kasus ini sudah dimulai sejak tahun 2023 dan tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal.

Sutikno menegaskan bahwa tujuan utama Kejagung dalam menangani kasus ini adalah untuk menjaga ketahanan pangan, sebuah masalah penting yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. 

"Jadi clear tidak ada kalau dihubungkan dengan ada kepentingan politik dan lain sebagainya. Jelas, yang pasti, tujuan daripada kita melakukan penegakan hukum perkara ini adalah salah satunya adalah kita menjaga ketahanan pangan," ujarnya.

Baca Juga : Minta Bebas, Tom Lembong Resmi Gugat Praperadilan Soal Status Tersangkanya