Kolaborasi ATR/BPN, KPK, dan PPATK: Mafia Tanah Siap Diberantas

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berkomitmen memberantas mafia tanah dengan kolaborasi KPK dan PPATK, menegakkan hukum untuk melindungi hak masyarakat.

Kolaborasi ATR/BPN, KPK, dan PPATK: Mafia Tanah Siap Diberantas
Kolaborasi ATR/BPN, KPK, dan PPATK: Mafia Tanah Siap Diberantas. Gambar : DPR RI/Dok

BaperaNews - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berkomitmen untuk memberantas praktik mafia tanah yang telah merugikan masyarakat dan mengancam kepastian hukum di Indonesia. 

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR yang berlangsung pada Rabu (30/10), Nusron mengungkapkan rencananya untuk memiskinkan mafia tanah sebagai langkah untuk memberikan efek jera. 

Ia berencana menginisiasi proses hukum yang melibatkan Kejaksaan Agung, KPK, dan PPATK serta kepolisian untuk menindak tegas praktik-praktik ilegal ini.

Nusron menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya akan mengandalkan penerapan delik pidana umum. Ia juga akan mengupayakan penanganan kasus-kasus yang melibatkan aparatur negara dengan menerapkan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum. Kalau itu pidana murni, kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya adalah tipikor,” ujarnya. 

Ia juga menggarisbawahi pentingnya tindak pidana pencucian uang dalam konteks ini untuk menambah efek jera bagi pelaku mafia tanah.

Dalam upaya menuntaskan masalah mafia tanah, Nusron mengungkapkan adanya simulasi yang sedang dilakukan untuk memastikan bahwa praktik-praktik tersebut benar-benar hilang dari Indonesia.

Baca Juga : Nirina Zubir Mau Bantu Masyarakat Laporkan Mafia Tanah

“Kita sedang simulasi supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia. Karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang itu mempunyai hak yang diserobot haknya,” tegasnya. 

Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah yang telah mengganggu hak-hak masyarakat, khususnya mereka yang berjuang untuk mempertahankan hak atas tanah mereka.

Nusron juga menjelaskan bahwa praktik mafia tanah di Indonesia terbentuk dari adanya dukungan dari berbagai oknum, mulai dari kepala desa, pengacara, PPAT, notaris, hingga para makelar tanah.

“Kalau kita identifikasi, mafia tanah itu selalu elemennya atau unsurnya melibatkan tiga komponen. Pertama, mohon maaf kata, mungkin melibatkan oknum orang dalam. Yang nomor dua adalah pemborong tanah pasir berkepentingan. Yang nomor tiga pasti adalah pihak ketiga yang menjadi pendukung,” ungkapnya dalam rapat.

Kolaborasi antara Menteri ATR/BPN, KPK, Kejaksaan, dan kepolisian menjadi kunci dalam memberantas mafia tanah. Nusron berharap bahwa dengan langkah-langkah ini, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi hak-haknya atas tanah. 

Penanganan mafia tanah tidak hanya penting untuk kepentingan hukum, tetapi juga untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Selain itu, penanganan kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta menjadi perhatian khusus dalam strategi yang akan diterapkan. Nusron menyatakan bahwa semua pihak harus bertanggung jawab dan tidak ada yang kebal hukum dalam praktik ini.

“Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” ujar Nusron.

Baca Juga : Usai Sidang, Nirina Zubir Cekcok dengan Pengacara Mafia Tanah