Paman Cabuli Keponakan di Hotel Manado, Lalu Korban Didorong ke Jurang 2 Kali
Paman di Manado ditangkap karena diduga mencabuli dan mencoba membunuh keponakannya sendiri, ASMP (11). Simak kronologinya di sini!
BaperaNews - Seorang paman diduga mencabuli keponakannya sendiri, ASMP (11), dan bahkan mencoba membunuhnya dengan mendorongnya ke dalam jurang. Pelaku, ST (23), warga Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, kini berada dalam jeratan hukum atas perbuatannya yang mengerikan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (29/2) malam di Hotel Virgo, Kota Manado. ST, yang merupakan paman korban, mengirimkan pesan WhatsApp kepada ASMP menggunakan handphone milik istrinya, dengan alasan mengajak korban untuk mengambil paket di Desa Sukur, Kecamatan Airmadidi.
Namun, alih-alih menuju Desa Sukur, ST malah membawa korban ke Hotel Virgo dan memaksa serta mengancamnya untuk bersetubuh.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, mengungkapkan bahwa di hotel tersebut, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali. Setelah itu, pelaku membawa korban ke wilayah pegunungan Desa Rurukan, Kota Tomohon, di mana aksi mengerikan percobaan pembunuhan terjadi.
Di tepi jurang, pelaku pura-pura menemukan masalah pada sepeda motornya dan meminta korban untuk turun dan melihat. Tanpa diduga, ST kemudian mendorong ASMP ke arah jurang. Meskipun korban sempat berpegang erat pada akar pohon dan berusaha merangkak naik, pelaku kembali mendorongnya ke dalam jurang.
Baca Juga: Kepsek di Ponpes Mamuju Jadi Tersangka Usai Lakukan Pencabulan ke 5 Santri
Pelaku bahkan tidak berhenti sampai di situ. Dia mengambil batu dan melemparkannya ke dalam jurang untuk memastikan kondisi korban. Namun, tanpa disadari oleh pelaku, ASMP berhasil menyelamatkan diri dengan bertahan di akar pohon yang lebih rendah dan berhasil naik kembali.
Korban kemudian meminta pertolongan kepada warga setempat dan kepala desa, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Polresta Manado menerima laporan terkait paman cabuli keponakan tersebut dan segera bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Tim Delta Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan ST di tempat persembunyiannya di Manado, pada Jumat (1/3) sekitar pukul 03.00 WITA.
Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang berubah menjadi undang-undang Juncto Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Lansia di Matraman Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Ngaku Tak Sengaja