Kepsek di Ponpes Mamuju Jadi Tersangka Usai Lakukan Pencabulan ke 5 Santri
Kepala sekolah di Pondok Pesantren Mamuju berhasil ditangkap atas pencabulan yang dilakukan ke lima santriwati. Baca kronologinya di sini!
BaperaNews - Seorang kepala sekolah Pondok Pesantren di Mamuju, Sulawesi Barat, bernama JL (32), telah ditangkap sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap lima santriwati. Kasus guru ponpes cabuli santri ini terbongkar setelah salah satu korban melarikan diri dari pondok pesantren dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Menurut laporan polisi, JL diduga melakukan aksi cabul terhadap santriwati sejak mereka masih duduk di SMP hingga tingkat Madrasah Aliyah. Polisi menyebutkan bahwa JL menjalankan perbuatan bejat tersebut setelah jam belajar atau ketika santri pulang dari sekolah. Modus operandi pelaku adalah memanggil korban ke kamar dan melakukan perbuatan cabul.
Baca Juga: Lansia di Matraman Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Ngaku Tak Sengaja
Aksi santri dicabuli tersebut dilaporkan kepada polisi setelah salah satu korban, yang berani melarikan diri dari pondok pesantren, mengadukan perbuatan tidak senonoh JL kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi, yang berhasil menangkap JL di sebuah rumah di Kota Mamuju pada Minggu, (11/2).
Atas perbuatannya, JL dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Guru SMP di Buton Selatan Cabuli 17 Siswa, Korban Alami Trauma Berat