KPU Paluta: ASN Harus Tetap Jaga Netralitas dan Hindari Politik Praktis

KPU Paluta imbau ASN tetap netral dalam Pilkada 2024, hindari politik praktis dan patuhi aturan untuk menjaga kondusivitas serta ketertiban pemilu.

KPU Paluta: ASN Harus Tetap Jaga Netralitas dan Hindari Politik Praktis
KPU Paluta: ASN Harus Tetap Jaga Netralitas dan Hindari Politik Praktis. Gambar : Istimewa

BaperaNews, Paluta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berperan aktif dalam sosialisasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pilkada 2024. 

Hal ini disampaikan oleh Kordiv Rendatin KPU Paluta, Rahmat Saleh Harahap, saat menjadi narasumber di acara "Jaksa Menyapa" yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Paluta di Radio Kiss 106,6 FM Padangsidimpuan pada Selasa, 5 November 2024.

Kegiatan ini mengusung tema "Imbauan Pelaksanaan Pilkada Damai Tahun 2024 dan Netralitas ASN di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara," dengan sejumlah tokoh turut hadir, di antaranya Kajari Paluta Hartam Ediyanto, Pj Bupati Paluta Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, Ketua KPU Paluta yang diwakili oleh Rahmat Saleh Harahap, serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paluta, Panggabean.

Dalam pernyataannya, Rahmat Saleh Harahap menekankan pentingnya profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas tanpa terlibat politik praktis.

“ASN harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. KPU Paluta berperan aktif dalam memberikan sosialisasi dan edukasi terkait netralitas ASN kepada instansi pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.

Rahmat juga menjelaskan, ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemecatan.

“ASN yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rahmat menyebutkan bahwa beberapa tindakan yang dianggap melanggar netralitas ASN antara lain menghadiri kampanye kandidat, memberikan dukungan terbuka di media sosial, atau memobilisasi masyarakat untuk mendukung calon tertentu.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas ruang digital selama Pilkada, guna mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

KPU Paluta menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusivitas Pilkada 2024, serta menghapus konten negatif yang dapat mengganggu proses pemilihan. KPU bersama instansi terkait juga mengajak masyarakat, termasuk tokoh agama, media, dan organisasi masyarakat, untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dan kedamaian Pilkada.

“Seluruh kampanye harus mematuhi aturan yang berlaku, tanpa menggunakan isu SARA, politik uang, atau tempat ibadah sebagai sarana kampanye,” tutup Rahmat Saleh Harahap. (Haryan Harahap)