Pemerintah Akan Siapkan RUU Untuk Ubah Status DKI Jakarta Jadi DKJ
Pemerintah merencanakan perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ setelah ibu kota dipindahkan ke Nusantara pada 2024.
BaperaNews - Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, mengungkap pemerintah akan merubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi DKJ (Daerah khusus Jakarta) usai ibu kota Indonesia dipindah ke Nusantara tahun 2024 mendatang.
Jakarta tetap akan menjadi kota khusus, berbeda dengan kota lainnya. Sebab itu dibuat RUU (Rancangan Undang-Undang) DKJ yang masih diproses.
“Sekarang yang sedang diproses ialah RUU Daerah Khusus Jakarta. Jadi namanya bukan DKI Jakarta lagi nantinya, DKI Jakarta jadi DKJ” kata Ma’ruf hari Selasa (19/9).
Perubahan nama dari DKI Jakarta jadi DKJ dilakukan karena Jakarta memiliki aspek historis sebagai bekas ibu kota dan segala potensi yang dimilikinya.
Diketahui statusnya sebagai ibu kota negara selama puluhan tahun membuat Jakarta menjadi kota dengan infrastruktur dan segala kelengkapan yang terbaik di Indonesia.
Jakarta nantinya juga akan diberi kewenangan untuk atasi sejumlah masalah di wilayahnya, berbeda dari kota lain, RUU DJK nantinya akan mengatur pembentukan Dewan Regional yang meliputi Jakarta dan sekitarnya seperti Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Baca Juga : Ibu Kota Pindah ke IKN, Jakarta Bakal Ganti Nama Jadi 'DKJ'
“Masalah di DKI Jakarta saat ini kan seperti polusi, kemacetan, banjir, juga Jakarta menjadi kota ekonomi terbesar di dunia semacam global lah. Di Cianjur Dewan Regional untuk harmonisasi perencanaan supaya tidak terjadi akibat banjir, kemudian mengatur transportasi” pungkas Ma’ruf.
DKI Jakarta jadi DKJ mulai tahun 2024 mendatang ketika ibu kota Indonesia resmi dipindah ke Nusantara. Jakarta akan tetap menjadi kota spesial yang dilihat atau dipandang secara khusus. Pemerintah juga secara bertahap akan memindah pusat pemerintahan dari Jakarta ke Nusantara.
Nusantara dirancang sebagai kota maju dan canggih dengan mengedepankan alam hijau dan kelestarian alam. Maka Nusantara akan diatur sebaik mungkin mulai dari infrastrukturnya, kendaraannya, jumlah warganya, dan lainnya agar bisa menjadi kota mandiri yang maju dan lestari.
Berbeda dengan Jakarta yang saat ini memiliki banyak beban seperti jumlah penduduk berlebih hingga berdampak pada kerusakan alam dan polusi udara.
Ibu kota Indonesia dipindah ke Nusantara telah diatur dalam UU Ibu Kota Nusantara yang disahkan tahun 2022. Maka tahun 2024 mendatang nama Jakarta akan berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Baca Juga : Warga Wajib Cetak Ulang e-KTP Elektronik Pasca Jakarta Berubah Status dari DKI Menjadi DKJ