Kecewa Tak Bisa Beli BBM, Belasan Orang Aniaya Petugas dan Rusak SPBU di Sleman

Insiden penganiayaan di SPBU Sleman, Yogyakarta menghebohkan. Baca selengkapnya di sini!

Kecewa Tak Bisa Beli BBM, Belasan Orang Aniaya Petugas dan Rusak SPBU di Sleman
Kecewa Tak Bisa Beli BBM, Belasan Orang Aniaya Petugas dan Rusak SPBU di Sleman. Gambar : Kompas.com/Dok. Garry Lotulung

BaperaNews - Terjadi aksi penganiayaan dan perusakan SPBU di Jalan Raya Magelang, Kemloko, Caturharjo, Sleman, Yogyakarta pada hari Kamis (7/9) dini hari 02.00 WIB oleh belasan pembeli karena para pelaku emosi tidak bisa beli BBM (bahan bakar minyak) usai mengantre.

Para pelaku merusak fasilitas CCTV SPBU, alat kantor, dan sejumlah dokumen. 1 pengawas dan 2 operator SPBU juga dianiaya. Kasus sedang ditangani oleh pihak kepolisian Sleman.

“Dari laporan yang kami terima, penganiayaan oleh belasan orang ini tidak hanya aniaya petugas SPBU 2 operator dan 1 pengawas saja namun mereka juga merusak SPBU dengan merusak kamera pengawas, fasilitas kantor, dan dokumen,” kata Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Jawa Tengah Galih Nugroho hari Jumat (8/9).

Aksi penganiayaan kepada merusak SPBU dipicu masalah pihak yang kecewa atas transaksi pembelian solar subsidi yang tidak wajar. Sejumlah kendaraan roda empat yang dipakai untuk membeli solar diblokir nopolnya oleh sistem MyPertamina sehingga tidak bisa membeli solar meski telah mengantre.

PT Pertamina memang diperbolehkan memblokir nopol kendaraan yang dicurigai melangsir atau melakukan transaksi BBM subsidi jenis solar secara mencurigakan. Usai diblokir, kendaraan itu tidak lagi bisa mengisi BBM solar di seluruh SPBU Pertamina karena sistem dan data MyPertamina telah diintegrasikan secara nasional.

“Kami memberi apresiasi pada SPBU yang aktif melaporkan nopol kendaraan yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi,” imbuh Galih.

Baca Juga : Tanggapan Pertamina Soal Bus Tabrak Petugas SPBU di Ogan Ilir Hingga Tewas

Operator SPBU boleh mengecek kesesuaian nopol yang tertera di QR Code subsidi tepat MyPertamina dengan nopol kendaraan yang datang. Jika tidak sesuai, operator diminta untuk melaporkan.

Dengan adanya kasus ini, jika ada pembeli yang melanggar maka SPBU akan diberi pembinaan berupa surat peringatan atau skorsing pembelian BBM sampai 30 hari yang bisa mengurangi omset SPBU.

“Agar bisa menjadi efek jera agar SPBU tidak mengulang kesalahannya,” pungkas Galih.

Karena adanya aturan tersebut, operator dan petugas lain di SPBU memang harus tegas jika ada kendaraan yang didapati melanggar aturan pembelian BBM subsidi. Jika melakukan pembiaran, SPBU-nya yang akan diberi peringatan dan terancam tidak bisa melakukan transaksi.

Pihak SPBU juga beresiko mendapat pertentangan dari pembeli sebagaimana yang terjadi di SPBU Sleman, Yogyakarta di mana para pembeli merusak SPBU dan menganiaya petugas SPBU.

Upaya ini dilakukan untuk membantu pemerintah menerapkan subsidi yang tepat sasaran dan mengurangi tindak penyalahgunaan BBM. Jika ada masalah ketika SPBU menegakkan aturan subsidi seperti kasus pembeli menganiaya petugas SPBU atau adanya indikasi penyalahgunaan BBM SPBU pelangsiran tidak sesuai ketentuan bisa melapor ke kepolisian terdekat.

Baca Juga : Jokowi Buka Suara soal Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Paspampres