Bantu Warga Tolak Tambang, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Bengkulu Malah Dipanggil Polisi

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga dipanggil oleh polisi untuk diminta keterangan terkait dirinya yang membantu warga untuk menolak adanya tambang.

Bantu Warga Tolak Tambang, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Bengkulu Malah Dipanggil Polisi
Ilustrasi Tambang. Gambar: Pixabay.com

BaperaNews - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga dipanggil oleh polisi untuk diminta keterangan pada hari Senin 31 Januari 2022. Dia akan diminta keterangan tentang kasus dugaan mengganggu atau merintangi kegiatan pertambangan pasir besi di wilayah Pasar Seluma Kabupaten Seluma.

“Pada surat panggilan kali ini, saya akan diperiksa tanggal 31 Januari 2022 di Polres Seluma” ujar Ibrahim. Ibrahim hingga kini masih konsultasi dengan pengacaranya sebelum mendatangi panggilan polisi tersebut.

Diketahui sebelumnya Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup pernah menerima kedatangan masyarakat yang mengaku diintimidasi oleh anggota kepolisian beberapa waktu lalu, saat itu masyarakat berdemo menolak adanya aktivitas tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma Kabupaten Seluma. Namun dalam demo tersebut, polisi membubarkannya dan melakukan kekerasan serta intimidasi.

Pada 27 Januari 2022, masyarakat kembali datang ke Kantor Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup  Bengkulu untuk melapor kejadian pada waktu demo tersebut, mereka saat itu juga melakukan pembicaraan secara zoom meeting dengan Komnas Perempuan.

Baca Juga: Polisi Tembak Warga Hingga Tewas di Lokasi Tambang Maluku

Kelompok yang menamakan dirinya Perempuan Pasar Seluma tersebut menyampaikan tindak kekerasan yang mereka terima saat berdemo menolak adanya aktivitas tambang pasir besi, mereka harap Komnas Perempuan bisa membantu masyarakat setempat yang sedang berusaha mempertahankan kelestarian lingkungannya namun justru mendapat tindak kekerasan dari polisi.

Masyarakat merasa mendapat diskriminasi sehingga mohon perlindungan dari Komnas Perempuan. Pada saat demo tersebut pun setidaknya ada 8 warga yang ditangkap polisi pada Desember 2021 lalu, yakni 4 orang dari Wahana Lingkungan Hidup  dan 4 orang warga setempat.

Saat itu Kombes Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengungkap sudah ada mediasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah dimana juga melibatkan Camat, Kepala Desa, dan Pemda Seluma. “Tetapi masyarakat tetap saja tidak mau pergi dari lokasi sehingga polisi pemerintah daerah meminta ke polisi agar dibubarkan” jelasnya.

Ibrahim sebelumnya mengungkap memang ada 8 orang warga ditangkap dalam aksi menolak tambang di Seluma tersebut. “Saat ini ada sekitar  orang ditangkap paksa oleh Polres Seluma” katanya 27 Desember 2021 lalu.

Ibrahim menyebut saat itu polisi enggan negosiasi dengan warga, malah Kabag OPS Polres Seluma menyuruh anak buahnya membubarkan warga yang masih bertahan di dalam tenda penolakan tambang pasir besi hingga 5 hari. Ibrahim menilai tindakan tersebut menunjukkan sikap Bupati Seluma yang tidak berpihak pada rakyat.

Baca Juga: Siap – Siap! KKP Bakal Batasi Jumlah Ikan yang Boleh Ditangkap oleh Nelayan Indonesia