Dishub DKI Jakarta Usulkan Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Tilang Elektronik

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta akan mendapatkan sanksi tilang elektronik dengan bantuan teknologi ETLE.

Dishub DKI Jakarta Usulkan Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Tilang Elektronik
Dishub DKI Jakarta Usulkan Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Tilang Elektronik. Gambar : Kompas.com/Dok. Nabilla Ramadhian

BaperaNews - Polisi sebelumnya resmi hentikan kebijakan tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi lantaran dianggap tidak efektif dan memberatkan masyarakat.

“Ini memberatkan masyarakat. Penghapusan sebagai bentuk evaluasi agar tidak memberatkan masyarakat dan untuk sementara kita persuasif edukatif” tegas Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis hari Selasa (12/9).

Kebijakan polisi tersebut mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Perhubungan/ Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. Syafrin menyarankan agar kendaraan tak lolos uji emisi kena tilang elektronik.

Syafrin menyebut pihaknya berencana memperluas pemasangan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ke 70 titik tambahan dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk penerapannya dimana data pemerintah akan disambungkan dengan data milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memiliki aplikasi uji emisi.

“Kami sedang koordinasikan bagaimana cara kita manfaatkan teknologi. Pemasangan titik ETLE di tahun ini ada tambahan 70 titik. Dengan tambahan itu kita link kan data di Pemprov DKI dan KLHK yang sudah ada e-uji emisi di aplikasi yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan DLH” kata Dishub DKI Jakarta Syafrin hari Rabu (13/9). 

Baca Juga :

Nantinya kendaraan tak lolos uji emisi kena tilang elektronik bisa dilakukan dengan cara deteksi dari ETLE kemudian dilakukan penindakan agar masyarakat biasa melakukan servis rutin pada kendaraannya.

“Nanti akan dikomunikasikan dengan rekan di Polda. Misalnya ada kendaraan tidak melakukan uji emisi melintas di suatu titik otomatis akan kedetect dan bisa diterbitkan tilang elektronik. Dengan pola ini masyarakat akan terbiasa lakukan servis berkala sehingga emisi yang dihasilkan dari kendaraan bisa sesuai ambang batas yang diperbolehkan” imbuhnya.

Di sisi lain, Syafrin setuju penindakan pada kendaraan tak lolos uji emisi dengan tilang manual memang tidak efektif karena hanya menyebabkan kemacetan di titik yang lokasi uji emisi tersebut.

“Memang tilang uji emisi itu pelaksanaannya kurang efektif. Saat dilakukan harus melakukan operasi sehingga kendaraan datang dan menghambat traffic” pungkas Syafrin.

Pihak kepolisian belum memberi konfirmasi terkait rencana Dishub DKI Jakarta terkait rencana aturan kendaraan tak lolos uji emisi kena tilang elektronik.

Sebelumnya denda atau sanksi tilang kepada kendaraan tak lolos uji emisi yang resmi dibatalkan ialah Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk motor. Belum diketahui apa besaran denda nantinya akan sama jika aturan tilang ETLE untuk uji emisi resmi diberlakukan.

Baca Juga :