KLHK Tangkap 4 Tersangka Kasus Pembakaran Limbah Elektronik di Tangerang

4 tersangka ditangkap terkait pembakaran limbah elektronik ilegal yang berkontribusi pada polusi udara di Tangerang ditahan.

KLHK Tangkap 4 Tersangka Kasus Pembakaran Limbah Elektronik di Tangerang
KLHK Tangkap 4 Tersangka Kasus Pembakaran Limbah Elektronik di Tangerang. Gambar : Antara/Dok. Lintang Budiyanti Prameswari

BaperaNews - Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 4 orang tersangka pembakaran limbah elektronik ilegal yang disebut menjadi salah satu sebab polusi udara di Tangerang, Banten.

Mereka ialah MA (39), S (50), HI (48), dan MK (40) Semunya telah ditahan di Rutan kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat.

MA, MK, dan S sebagai pemodal sedangkan HI sebagai pembakarnya di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Tangerang. KLHK juga telah menugaskan 6 tim di 8 lokasi perusahaan yang duduga berbuat pencemaran lingkungan sehingga menjadi pencemaran polusi udara Jakarta dan sekitarnya.

“Tersangka dijerat Pasal 103, 98, dan 104 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Kami hari ini tugaskan 6 tim, kita akan pergi ke 8 lokasi yang ada di Jakarta, kemudian Bogor, Bekasi, serta perbatasan Bekasi dan Karawang” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho hari Senin (21/8).

Fokus KLHK saat ini melihat sumber emisi yang bisa menjadi sebab polusi udara di Jakarta.

“Kami terus lakukan pengawasan dan pengecekan di lokasi yang memiliki PLTU, kana da sejumlah industri yang memiliki pembangkit sendiri baik itu kertas atau semen. Ini kami terus lakukan pengecekan. Kami juga cek lokasi stockpile batu bara karena mereka buka itu. Misalnya ada angin kencang bisa membuat debu halus terbang ke udara. Di sejumlah lokasi peleburan metal, logam, dan sebagainya kami cek termasuk lokasi yang mungkin ada pembakaran limbah elektronik dan limbah lainnya secara terbuka” imbuhnya. 

Baca Juga : 200 Ribu Orang Terkena Penyakit Pernafasan, Dampak Dari Polusi Udara di Jakarta

Tim Penyidik Gakkum KLHK menegaskan ada sanksi administratif, perdata, maupun pidana bisa menjerat para pelaku pembakaran limbah elektronik dan limbah lainnya secara ilegal termasuk yang dilakukan perusahaan.

Pemerintah menindak tegas perusahaan yang mencemari lingkungan atau melakukan aktivitas yang mempengaruhi kesehatan masyarakat.

Ada 7 tugas Tim Satgas KLHK yaitu :

  1. Identifikasi sumber pencemaran udara Jabodetabek
  2. Mengawasi emisi gas buang kendaraan bermotor
  3. Menggalakkan aksi penanaman pohon
  4. Mengawasi ketaatan dan inspeksi lapangan
  5. Penindakan sanksi pada pelanggar
  6. Penerapan teknologi modifikasi cuaca
  7. Pengawasan dan supervisi sesuai kebutuhan lapangan

“Nanti kami lihat penerapannya sesuai kondisi di lapangan. Kami lihat tingkat kesalahan dan pelanggaran mereka” pungkas Rasio.

Rasio ialah pria asal Bangka Belitung, ia menegaskan Satgas yang dibentuknya akan bekerja terus menerus terutama di Jabodetabek.

Ia berpesan pada jajarannya agar bekerja profesional dan selalu jaga keselamatan dan memastikan semua masyarakat Indonesia mendapat hak kualitas udara yang bersih dan sehat.

Baca Juga : DPRD Mengusulkan Pemprov Terapkan Ganjil Genap 24 Jam