Cegah Tawuran, Polisi Larang Sahur On The Road di Jakarta

Imbauan Polda Metro Jaya terkait larangan Sahur On the Road demi ketertiban selama Ramadan. Simak selengkapnya di sini!

Cegah Tawuran, Polisi Larang Sahur On The Road di Jakarta
Cegah Tawuran, Polisi Larang Sahur On The Road di Jakarta. Gambar : Ilustrasi (web)

BaperaNews - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengumumkan larangan bagi warga Jakarta untuk melaksanakan sahur on the road di seluruh wilayah ibu kota. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya aktivitas negatif yang dapat memicu tawuran antarwarga selama bulan suci Ramadhan.

Nicolas menjelaskan bahwa larangan ini sesuai dengan imbauan dari Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan sahur on the road dinilai berpotensi menimbulkan bentrok antarwarga yang dapat berujung pada tawuran. Oleh karena itu, kepolisian Jakarta Timur akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang masih nekat melanggar larangan ini.

"Pihak kepolisian akan melakukan patroli secara rutin selama bulan suci Ramadhan. Jika ada kelompok yang kedapatan melaksanakan sahur on the road, kami akan langsung membubarkan mereka," tegas Nicolas.

Baca Juga: Video Viral! Geng Transgender Thailand dan Filipina Tawuran, Polisi sampe Kewalahan

Patroli rutin tersebut akan melibatkan sejumlah personel dari Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Satpol-PP, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dengan total personel mencapai 120 orang. Dari Polres Jakarta Timur sendiri, akan dikerahkan 30 personel patroli, ditambah dengan tambahan 10 personel dari setiap polsek di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk menghindari berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Larangan ini mencakup tawuran, sahur on the road, balap liar, dan penggunaan petasan yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa kepolisian akan melakukan penindakan kepada siapapun yang melanggar imbauan ini demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga: Pelajar di Jaktim Rela Beli Celurit dari Uang Orang Tua untuk Tawuran