Kepala Toko Jadi Dalang Perampokan Minimarket di Bekasi, Buat Skenario Penyekapan
Kepala toko minimarket di Bekasi terbongkar menjadi dalang perampokan di Alfamart. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Kepala toko minimarket di Bekasi Timur berinisial C ditangkap polisi usai menjadi dalang perampokan di Alfamart Bekasi yang jadi tempat pelaku bekerja.
Dalam skenario yang ia buat, C seolah jadi korban perampokan dan disekap oleh perampok yang ternyata komplotannya sendiri. Pelaku rampok ialah S dan I.
Pada kejadian yang telah mereka rancang, S dan I melakban mulut dan tangan C serta karyawan toko lainnya berinisial D. C dan D dibawa ke ruang office dan pintu dikunci dari luar.
“Tersangka C dan saksi D dibawa ke ruang office dan dikunci dari luar sehingga tidak tahu berapa jumlah uang yang dicuri oleh tersangka S dan I serta barang dagangan lainnya” kata Kapolsek Bekasi Timur Sukadi hari Minggu (6/8).
Setelah S dan I melancarkan aksinya berbuat perampokan di Alfamart Bekasi bekerjasama dengan kepala toko minimarket tersebut (C), S dan I pergi meninggalkan toko. C dan D berhasil keluar dari office dengan cara memotong lakban yang mengikat tangannya dengan cutter. Keduanya kemudian membuat laporan polisi.
Baca Juga : Fakta Terbaru Soal Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso
“C memotong lakban yang mengikat kedua tangan saksi D kemudian keluar dengan cara mencongkel jendela. Tersangka C mengajak saksi D keluar dari toko untuk minta bantuan dan lapor pada polisi” imbuhnya.
Kepada penyidik, saksi D menjelaskan kejadian perampokan di Alfamart Bekasi yang terjadi. D menyebut ada yang aneh sebab ketika peristiwa, C kepala toko minimarket seolah memberi kode pada pelaku rampok tentang keberadaan brankas di toko dengan mengedipkan mata.
“Saksi D curiga karena C mengedipkan mata pada pelaku rampok seolah memberi tahu dimana lokasi brankas berada sehingga perampok S dan I pergi ke ruang office yang jadi lokasi brankas sambil mengacungkan golok” terangnya.
Setelah diselidiki, ternyata C mengakui ia adalah dalang dari perampokan tersebut, bekerjasama dengan S dan I untuk skenario perampokan dan penyekapan yang terjadi.
“C sudah mengakui perbuatannya bahwa perampokan di Alfamart Bekasi ini adalah skenarionya jauh hari. Sebelumnya ia telah merencanakan dengan matang dan telah menyembunyikan uang yang belum diketahui di kotak brankas dengan maksud untuk dimiliki sendiri” pungkas Sukadi.
Dalam aksinya melakukan perampokan alfamart Bekasi, C juga melibatkan A yang merupakan istrinya. A saat ini masih dalam pengejaran polisi. A bertugas merekrut S dan I untuk merampok.
C, S, I, dan A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga : Kronologi dan Jumlah Korban Kasus Perampokan di Kedungreja Cilacap