Tiba di MK, Tim Hukum Anies-Muhamin Resmi Daftarkan Gugatan Pilpres 2024 ke MK
Mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu, THN Anies-Muhaimin tiba di Gedung MK pada Kamis pagi.
BaperaNews - Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, secara resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), menantang keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil pemilihan.
Mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu, THN Anies-Muhaimin tiba di Gedung MK pada Kamis pagi. Mereka tiba sejak pukul 08.30 WIB dan mulai melakukan pendaftaran pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, menjelaskan bahwa gugatan ini dimaksudkan untuk memperjuangkan suara yang menginginkan perubahan, menanggapi pengumuman KPU terkait hasil Pemilu 2024 pada Rabu malam.
"Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan, suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," kata Muhaimin.
Gugatan ini terjadi setelah KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang unggul dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara.
Peserta pilpres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, hanya mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara, sedangkan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, meraih 27,04 juta suara atau 16,47 persen.
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, yang merupakan bagian dari Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin), belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan ini.
Namun, upaya hukum ini menunjukkan ketegasan dan keyakinan pihak Anies-Muhaimin dalam memperjuangkan suara dan aspirasi yang mereka percayai, dengan harapan mendapatkan keputusan yang dianggap adil dari Mahkamah Konstitusi.
Dengan pendaftaran gugatan ini, proses hukum terkait Pilpres 2024 akan semakin berkembang, memberikan gambaran lebih lanjut mengenai perjalanan demokrasi dan penyelesaian sengketa politik di Indonesia.
Baca Juga: PKS Yakin Tak Blunder Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta: Kami Bukan Pemain Baru