Anies Baswedan Izinkan Tempat Karaoke Di Jakarta Buka Selama Puasa Ramadhan

Pemprov DKI, Anies Baswedan mengijinkan tempat karaoke di Jakarta untuk tetap buka selama bulan Ramadhan dengan jam operasional yang terbatas!

Anies Baswedan Izinkan Tempat Karaoke Di Jakarta Buka Selama Puasa Ramadhan
Anies Baswedan Izinkan Tempat Karaoke Di Jakarta Buka Selama Puasa Ramadhan. Gambar: Unsplash.com

BaperaNews - Pemprov DKI, Anies Baswedan mengijinkan tempat karaoke di Jakarta tetap buka selama bulan Ramadhan dengan jam operasional terbatas, aturan diatur dalam SE No. e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M.

Edaran juga sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata pada 1 April 2022. “Jenis usaha karaoke keluarga boleh diselenggarakan selama bulan Ramadhan mulai pukul 14.00 – 21.00 WIB” bunyu salah satu poin di SE tersebut.

SE tersebut juga mengatur, jenis usaha seperti rumah minum dan bar yang jadi fasilitas usaha di tempat karaoke tidak boleh diantaranya menjual minuman beralkohol kecuali jika diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal berbintang empat.

Pemprov akan memberi sanksi jika aturan tersebut dilanggar, hukuman dimulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. “Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif” jelas SE tersebut.

Selain aturan tentang tempat karaoke, Anies Baswedan juga membuat aturan tentang jam kerja pegawai selama bulan Ramadhan yang diatur dalam Kepgub No. 292 th 2022 tentang Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan.

Baca Juga: Menteri Agama Hingga MUI Buka Suara Awal Puasa Ramadhan 2022 Berbeda

Aturan sudah dibuat pada hari Rabu lalu 30 Maret 2022, jam kerjanya yakni hari Senin sd Kamis mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB dan waktu istirahat pada jam 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat, jam kerja dimulai pada 08.00 – 15.30 WIB dengan waktu istirahat pada jam 11.30 – 12.30 WIB.

Sedangkan untuk pegawai yang memiliki jam kerja khusus misalnya pekerja yang harus 24 jam siap dengan tugasnya seperti Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, RSUD, Satpol PP, Puskesmas, penjaga sekolah, dan lainnya , untuk pengaturan jam kerja diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah.

“Para Bupati, Camat, Walikota, dan Lurah untuk memastikan agar tetap memberi pelayanan kepada masyarakat dan dijalankan sebagaimana mestinya” tutur Anies Baswedan dalam Kepgub.

Sebagai informasi, bulan Ramadhan tahun ini ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan sidang isbat dimulai pada hari Minggu 3 April 2022 dimana pada hari tersebut umat muslim mulai berpuasa, sedangkan Muhammadiyah dan FPI menetapkan hari pertama puasa Ramadhan pada hari ini 2 April 2022.

Baca Juga: Edaran Kemenag, Tarawih Dianjurkan, Shalat Ied Boleh Di Lapangan